JAKARTA, KOMPAS.com — Penuntasan hak-hak bagi korban semburan lumpur PT Lapindo Brantas masih saja terus menjadi sorotan. Empat tahun berlalu, tak sedikit korban yang belum memperoleh haknya.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lapindo menilai, belum ada upaya serius dari pemerintah dalam memerhatikan dampak yang timbul bagi masyarakat yang masih bertahan di area semburan lumpur.
Kepala Departemen Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Teguh Surya mengatakan, bahaya dan ancaman kesehatan semakin mengintai warga di sana.
Ia menjelaskan, berdasarkan penelitian Walhi Jawa Timur, ditemukan tiga jenis logam berat yang terkandung dalam semburan lumpur. Tiga jenis logam berat itu adalah tembaga, timbal, dan kadmium. "Munculnya semburan lumpur itu berbarengan dengan gas beracun dan logam berat yang punya konsekuensi efek yang luas. Dan rata-rata kandungannya lebih dari 2.000 kali angka yang diperbolehkan," kata Teguh dalam jumpa pers di Kantor Walhi, Jakarta Selatan, Jumat (28/5/2010).
Penelitian Walhi juga menemukan adanya jenis Polycyclic Aromatic Hydrocarbon atau PAH yang diteliti yaitu Crysene dan Benz(a)anthracene. Senyawa kimia ini bersifat karsinogenik atau memicu terjadinya penyakit kanker dan mudah memengaruhi metabolisme tubuh. "Efeknya bisa menyebabkan lahirnya generasi bodoh dan terancam cacat mental bagi warga korban yang hamil," terangnya.
Senyawa kimia ini sulit terurai di air, lumpur maupun ketika menjadi debu, tetapi mudah terurai di udara. Selain itu, berdasarkan data yang dimuat dalam surat rekomendasi Gubernur Jawa Timur, tingkat hidrokarbon di udara telah mencapai 55.000 ppm. Sedangkan ambang batas normalnya hanya 0,24 ppm. "Artinya terjadi peningkatan hingga lebih dari 220.000 kali lipat," kata Teguh.
Oleh karena itu, pemerintah didesak untuk mengambil sikap berani melakukan tekanan kepada perusahaan milik keluarga Bakrie itu untuk bertanggung jawab. Desakan kedua, pemerintah diminta harus menyelesaikan kompensasi ganti rugi bagi korban dan menghentikan upaya pengalihan tanggung jawab dari Lapindo oleh negara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang