Walhi

Ancaman Terus Intai Korban Lapindo

Kompas.com - 28/05/2010, 15:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penuntasan hak-hak bagi korban semburan lumpur PT Lapindo Brantas masih saja terus menjadi sorotan. Empat tahun berlalu, tak sedikit korban yang belum memperoleh haknya.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lapindo menilai, belum ada upaya serius dari pemerintah dalam memerhatikan dampak yang timbul bagi masyarakat yang masih bertahan di area semburan lumpur.

Kepala Departemen Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Teguh Surya mengatakan, bahaya dan ancaman kesehatan semakin mengintai warga di sana.

Ia menjelaskan, berdasarkan penelitian Walhi Jawa Timur, ditemukan tiga jenis logam berat yang terkandung dalam semburan lumpur. Tiga jenis logam berat itu adalah tembaga, timbal, dan kadmium. "Munculnya semburan lumpur itu berbarengan dengan gas beracun dan logam berat yang punya konsekuensi efek yang luas. Dan rata-rata kandungannya lebih dari 2.000 kali angka yang diperbolehkan," kata Teguh dalam jumpa pers di Kantor Walhi, Jakarta Selatan, Jumat (28/5/2010).

Penelitian Walhi juga menemukan adanya jenis Polycyclic Aromatic Hydrocarbon atau PAH yang diteliti yaitu Crysene dan Benz(a)anthracene. Senyawa kimia ini bersifat karsinogenik atau memicu terjadinya penyakit kanker dan mudah memengaruhi metabolisme tubuh. "Efeknya bisa menyebabkan lahirnya generasi bodoh dan terancam cacat mental bagi warga korban yang hamil," terangnya.

Senyawa kimia ini sulit terurai di air, lumpur maupun ketika menjadi debu, tetapi mudah terurai di udara. Selain itu, berdasarkan data yang dimuat dalam surat rekomendasi Gubernur Jawa Timur, tingkat hidrokarbon di udara telah mencapai 55.000 ppm. Sedangkan ambang batas normalnya hanya 0,24 ppm. "Artinya terjadi peningkatan hingga lebih dari 220.000 kali lipat," kata Teguh.

Oleh karena itu, pemerintah didesak untuk mengambil sikap berani melakukan tekanan kepada perusahaan milik keluarga Bakrie itu untuk bertanggung jawab. Desakan kedua, pemerintah diminta harus menyelesaikan kompensasi ganti rugi bagi korban dan menghentikan upaya pengalihan tanggung jawab dari Lapindo oleh negara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau