Mafia pajak

'Grey Area' Aturan Untungkan Mafia Pajak

Kompas.com - 31/05/2010, 07:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Banyaknya wilayah abu-abu atau grey area dalam aturan perpajakan lebih menguntungkan para mafia pajak.

"Meskipun sudah ada reformasi birokrasi, grey area dalam menafsirkan setiap butir, ayat, atau kata-kata dalam undang-undang serta aturan turunnya masih terlalu luas. Ini menyuburkan pola pikir 'saya (petugas pajak) yang benar, wajib pajak salah', yang berakar kuat selama puluhan tahun. Ini salah satu ladang subur mafia pajak," ungkap ekonom Dradjad Hari Wibowo di Jakarta, Sabtu (29/5/2010).

Menurut Dradjad, salah satu solusi untuk mengurangi wilayah abu-abu itu adalah mengembangkan budaya second opinion di internal Direktorat Jenderal Pajak, antara lain dengan gelar perkara kasus-kasus pajak yang diselesaikan Direktorat Keberatan dan Banding atau di bagian pemeriksaan dan penyidikan pajak.

Selain itu, minimnya pengawasan mutual di Ditjen Pajak mendorong suburnya mafia pajak karena petugas pajak menjadi tidak peduli pada rekan sesama aparat pajak yang melakukan pelanggaran dan tidak ada keinginan untuk mengingatkan temannya yang berbuat salah.

"Adapun tax ratio (rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto) tidak pernah jauh dari 12 persen. Itu terjadi karena Ditjen Pajak kurang menerapkan strategi 'jemput bola' memungut pajak dari cash economy (aktivitas yang benar-benar menghasilkan uang tunai) dan aset terhindar pajak (aset-aset yang terakumulasi tanpa kejelasan pembayaran pajaknya). Jemput bola harus dilakukan secara friendly dan persuasif dalam konteks kemitraan dengan wajib pajak. Jangan semena-mena," tuturnya.

Dradjad mengatakan, reformasi pajak juga perlu dilakukan pada pengembangan teknologi informasi yang belum tertata meskipun Kementerian Keuangan sudah mendapatkan pinjaman dari Bank Dunia.

Pengamat pajak, Darussalam, mengatakan, reformasi di Ditjen Pajak saat ini belum menempatkan wajib pajak sebagai pihak yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.

Pajak masih dipandang semata-mata sebagai bentuk kewajiban kenegaraan sehingga sebagian hak-hak wajib pajak sering kali tidak diperhatikan. "Misalnya, hak untuk didengar pendapatnya ketika Ditjen Pajak akan mengeluarkan peraturan yang mengikat wajib pajak. Seharusnya wajib pajak dilayani sebaik mungkin," ujarnya. (OIN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau