JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang anggota DPR dari Fraksi Hanura Akbar Faizal meminta kepada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) agar serius memperhatikan tuntutan warga Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan yang meminta komitmen BP Migas untuk segera merevisi harga jual gas dari PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES).
“Sesuai hasil pertemuan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 12 Mei lalu, disepakati penjualan gas Energy Equity Epic Sengkang kepada PT Energy Sengkang akan direvisi sesuai harga pasar. Memang disitu disebutkan untuk dilaksanakan dalam 3 (tiga) bulan ke depan. Tapi saya ingin menegaskan agar BP Migas berkomitmen melaksanakan hasil pertemuan tersebut,” ujar Akbar di DPR, Senin (31/5/2010).
Akbar yang terpilih menjadi anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sulsel II menambahkan, BP Migas perlu menegaskan komitmennya untuk meredam kondisi sosial dan keamanan di Kabupaten Wajo dengan adanya pendudukan warga terhadap lokasi fasilitas produksi gas yang mengakibatkan padamnya listrik sehingga mengganggu perekonomian daerah.
Sebelumnya, Akbar menceritakan, ratusan warga sempat menduduki PT EEES di Gilireng pada 29 April-1 Mei yang menyebabkan terganggunya pasokan gas ke PLTG Sengkang. Akibatnya terjadi pemadaman bergilir di Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara selama sepekan dan kerugian miliaran rupiah di sektor industri.
Terkait revisi harga jual gas sesuai harga pasar, Akbar yang juga Anggota Komisi V DPR -- membidangi infrastruktur -- ini yakin akan ada kontribusi secara langsung dari pihak investor dalam hal ini PT EEES berupa dana bagi hasil. Dana ini dapat digunakan untuk pembangunan Kabupaten Wajo, terutama infrastruktur dan kebutuhan hak dasar masyarakat Kabupaten Wajo.
Saat ini, imbuh Akbar, harga jual gas PT EEES hanya 2,45 Dollar AS/MMBTU (million metric British thermal unit). Harga itu di bawah harga pasaran yang mencapai 4,5 Dollar AS/MMBTU.
“Akibatnya, Pemkab Wajo tidak pernah mendapatkan bagi hasil sejak PT EEES beroperasi 13 tahun lalu dengan alasan perusahaan mengalami kerugian,” kata Akbar.
Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah pasal 14 (g) menyebutkan bahwa dana bagi hasil dari pertambangan panas bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dibagi dengan imbangan 20 persen untuk Pemerintah dan 80 persen untuk Daerah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang