BANJARMASIN, KOMPAS.com - Upaya penegakan hukum terhadap pelaku aktivitas yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan harus ditingkatkan. Sejauh ini penindakan terhadap pelaku masih sangat kecil.
"Penegakan hukum masih sangat kecil. Kalau dilihat dari 10 provinsi rawan kebakaran, yang melakukan penegakan baru satu-dua saja," ujar Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kementerian Kehutanan, Noor Hidayat di sela-sela Rapat Koordinator Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Senin (31/5/2010) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Menurut Noor kebakaran hutan disebabkan dua faktor, yakni alam dan perilaku manusia. Sejumlah langkah telah dilakukan untuk meminimalisir kebakaran, terutama yang disebabkan oleh manusia, salah satunya melalui upaya persuasif agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang bisa berujung pada kebakaran hutan.
Pada kesempatan ini, Noor menyinggung bahwa secara nasional jumlah titik api atau hot spot yang muncul dan terdeteksi sepanjang tahun 2010 mencapai 1.400-an buah. Jumlah ini masih lebih kecil dibanding tahun 2009 yang mencapai 39.000 buah. "Secara nasional kebakaran hutan sudah terjadi tahun ini, namun sifatnya kecil-kecil. Kebakaran langsung hilang karena masih kondisi hujan," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang