Kebakaran hutan

Penegakan Hukum Masih Minim

Kompas.com - 31/05/2010, 17:28 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Upaya penegakan hukum terhadap pelaku aktivitas yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan harus ditingkatkan. Sejauh ini penindakan terhadap pelaku masih sangat kecil.

"Penegakan hukum masih sangat kecil. Kalau dilihat dari 10 provinsi rawan kebakaran, yang melakukan penegakan baru satu-dua saja," ujar Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kementerian Kehutanan, Noor Hidayat di sela-sela Rapat Koordinator Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Senin (31/5/2010) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Menurut Noor kebakaran hutan disebabkan dua faktor, yakni alam dan perilaku manusia. Sejumlah langkah telah dilakukan untuk meminimalisir kebakaran, terutama yang disebabkan oleh manusia, salah satunya melalui upaya persuasif agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang bisa berujung pada kebakaran hutan.

Pada kesempatan ini, Noor menyinggung bahwa secara nasional jumlah titik api atau hot spot yang muncul dan terdeteksi sepanjang tahun 2010 mencapai 1.400-an buah. Jumlah ini masih lebih kecil dibanding tahun 2009 yang mencapai 39.000 buah. "Secara nasional kebakaran hutan sudah terjadi tahun ini, namun sifatnya kecil-kecil. Kebakaran langsung hilang karena masih kondisi hujan," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau