JAKARTA, KOMPAS.com — Johnny Situwanda ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tim independen Mabes Polri terkait penanganan kasus kliennya, yakni perusahaan PT Bintang Mentari Perkasa, tahun 2008. Saat itu, Jhonny menangani perkara sengketa tanah antara kliennya dan PT Baru Adjak di daerah Lembang, Bandung, yang ditangani Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Hal itu dikatakan penasihat hukum Johnny, Sutedja, saat mendatangi Mabes Polri, Senin (31/5/2010). Ia datang untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada penyidik bahwa kliennya kembali tidak dapat hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.
Sutedja menjelaskan, kliennya dijerat Pasal 5 Ayat (1) dan atau Pasal 5 Ayat (2) dan atau Pasal 11, dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Mengenai penetapan tersangka itu, menurut Sutedja, Johnny sebagai seorang pengacara dilindungi oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat saat menjalani profesinya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, ia telah menyampaikan surat kepada penyidik bahwa kliennya akan kembali ke Indonesia dan penuhi panggilan pemeriksaan bulan Juni mendatang. Menurut dia, Johnny saat ini masih berada di Hongkong untuk menangani perkara.
"Namun, setelah surat diterima, tim independen malah meningkatkan status klien kami dari saksi menjadi tersangka," lontar dia.
Penyidik juga telah menggeledah rumah dan kantor Johnny pada 25 Mei 2010.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang