JAKARTA, KOMPAS.com — Johnny Situwanda, mantan pengacara Susno Duadji, mengaku bahwa seluruh transaksi keuangan di rekeningnya tidak terlibat tindak pidana. Seluruh transaksi baik debet maupun kredit dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Nanti pada saatnya akan kami buka," ujar penasihat hukum Johnny, Sutedja, saat mendatangi Mabes Polri, Senin (31/5/2010).
Sutedja menyayangkan beredarnya laporan hasil analisis (LHA) di rekening kliennya yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut dia, hal itu melanggar prinsip kerahasiaan bank yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PB/2000.
"Barang siapa tanpa kecuali yang membocorkan tanpa syarat dan alasan yang diperbolehkan, orang yang bersangkutan dapat dituntut pidana," ancam dia.
Seperti diberitakan, Johnny ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tim independen Mabes Polri terkait penanganan kasus kliennya, yakni perusahaan PT Bintang Mentari Perkasa, tahun 2008.
Saat itu, PT Bintang Mentari bersengketa tanah dengan PT Baru Adjak di daerah Lembang, Bandung. Kasus itu ditangani Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Johnny Situwanda tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Panggilan ketiga adalah hari ini. Mabes Polri mengancam akan menangkap Johnny jika pekan ini tidak memenuhi panggilan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang