JAKARTA, KOMPAS.com-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta kepada calon investor di sektor otomotif agar tidak mundur. Isu kenaikan pajak daerah yang belum terwujud jangan dijadikan alasan untuk mengurungkan niat berinvestasi.
Saat ini ada dua calon investor yang tengah melakukan studi kelayakan di Indonesia yakni, Hyundai dan General Motors. Bahkan Toyota dikabarkan juga berencana menambah fasilitas perakitan.
Direktur Jenderal Industri AlatTransportasi dan Telematika (IATT), Kemenperin Budi Darmadi mengatakan, banyaknya calon investor yang mau masuk adalah bukti menariknya pasar Indonesia.
"Faktanya, sampai saat ini belum ada realisasi kenaikan pajak BBN (bea balik nama) dan PKB (pajak kendaraan bermotor) seperti yang diisukan. Jadi masih aman dan merupakan pertimbangan investor. Masing-masing punya wewenang dan saling menyesuaikan," ujar Budi kepada KOMPAS.com kemarin (31/5/2010).
Budi menegaskan, sikap Kemenperin terhadap rencana kenaikan BBN dari 10 persen menjadi 20 persen dan PKB secara progresif oleh Pemerintah Provinsi kurang tepat. Jika pajak tidak naik, volume produksi akan bertambah seiring perkonomian Indonesia yang membaik.
"Kalau membaik, lapangan kerja baru akan tercipta, jumlah kendaraan bertambah. Otomatis penerimaan daerah juga naik," tegas Budi.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum GAIKINDO, Sudirman Maman Rusdi mengatakan, hampir semua investor di seluruh dunia khususnya otomotif, sangat memepertimbangkan situasi jangka panjang. Jika pajak naik, akan terjadi komposisi perhitungan harga mobil.
"Di Indonesia soal harga sangat sensitif. Naik sedikit, pasti pasar turun. Nah, sekarang seberapa lama pasar turun? Kalau berkelanjutan, semua investor akan berfikir dua-tiga kali untuk investasi. Itu pasti!" papar Sudriman.
Johnny Darmawan, Ketua III GAIKINDO menambahkan, rencana peningkatan pajak daerah oleh Pemerintah Provinsi bertolak belakang dengan semangat Kemenperin untuk menarik investasi ke Indonesia. Situasi perkonomian Indonesia yang tengah kondusif bukan dimanfaatkan sebagai momentum, malah sebaliknya.
"Anehnya lagi, belum lama ini, di Jepang Menteri Perindustrian mengajak para investor negera tersebut melakukan investasi di Indonesia. Ketika para investor tertarik, eh di sini (Indonesia) malah menaikkan pajak. Ironis sekali!" papar Johnny.
Sementara itu, Budi Darmadi melanjutkan, Kemenperin tetap berkomitmen untuk terus memajukan industri nasional, salah satunya otomotif. Insentif yang disiapkan pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal.
Dalam insentif ini, investor akan memperoleh keringanan pajak penghasilan (PPh) 30 persen selama enam tahun pertama. "Otomotif, khususnya roda empat, masih mendapatkan fasilitas ini. Kalau roda dua sudah tidak dapat lagi," jelas Budi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang