Kemenperin: Calon Investor Otomotif Jangan Mundur!

Kompas.com - 01/06/2010, 07:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta kepada calon investor di sektor otomotif agar tidak mundur. Isu kenaikan pajak daerah yang belum terwujud jangan dijadikan alasan untuk mengurungkan niat berinvestasi.

Saat ini ada dua calon investor yang tengah melakukan studi kelayakan di Indonesia yakni, Hyundai dan General Motors. Bahkan Toyota dikabarkan juga berencana menambah fasilitas perakitan.

Direktur Jenderal Industri AlatTransportasi dan Telematika (IATT), Kemenperin Budi Darmadi mengatakan, banyaknya calon investor yang mau masuk adalah bukti menariknya pasar Indonesia.

"Faktanya, sampai saat ini belum ada realisasi kenaikan pajak BBN (bea balik nama) dan PKB (pajak kendaraan bermotor) seperti yang diisukan. Jadi masih aman dan merupakan pertimbangan investor. Masing-masing punya wewenang dan saling menyesuaikan," ujar Budi kepada KOMPAS.com kemarin (31/5/2010).

Budi menegaskan, sikap Kemenperin terhadap rencana kenaikan BBN dari 10 persen menjadi 20 persen dan PKB secara progresif oleh Pemerintah Provinsi kurang tepat. Jika pajak tidak naik, volume produksi akan bertambah seiring perkonomian Indonesia yang membaik.

"Kalau membaik, lapangan kerja baru akan tercipta, jumlah kendaraan bertambah. Otomatis penerimaan daerah juga naik," tegas Budi.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum GAIKINDO, Sudirman Maman Rusdi mengatakan, hampir semua investor di seluruh dunia khususnya otomotif, sangat memepertimbangkan situasi jangka panjang. Jika pajak naik, akan terjadi komposisi perhitungan harga mobil.

"Di Indonesia soal harga sangat sensitif. Naik sedikit, pasti pasar turun. Nah, sekarang seberapa lama pasar turun? Kalau berkelanjutan, semua investor akan berfikir dua-tiga kali untuk investasi. Itu pasti!" papar Sudriman.

Johnny Darmawan, Ketua III GAIKINDO menambahkan, rencana peningkatan pajak daerah oleh Pemerintah Provinsi bertolak belakang dengan semangat Kemenperin untuk menarik investasi ke Indonesia. Situasi perkonomian Indonesia yang tengah kondusif bukan dimanfaatkan sebagai momentum, malah sebaliknya.

"Anehnya lagi, belum lama ini, di Jepang Menteri Perindustrian mengajak para investor negera tersebut melakukan investasi di Indonesia. Ketika para investor tertarik, eh di sini (Indonesia) malah menaikkan pajak. Ironis sekali!" papar Johnny.

Sementara itu, Budi Darmadi melanjutkan, Kemenperin tetap berkomitmen untuk terus memajukan industri nasional, salah satunya otomotif. Insentif yang disiapkan pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal.

Dalam insentif ini, investor akan memperoleh keringanan pajak penghasilan (PPh) 30 persen selama enam tahun pertama. "Otomotif, khususnya roda empat, masih mendapatkan fasilitas ini. Kalau roda dua sudah tidak dapat lagi," jelas Budi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau