JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (1/6/2010), menolak kehadiran Raja Bonaran Situmeang sebagai pengacara Anggodo Widjojo karena perannya sebagai saksi dalam kasus dugaan percobaan penyuapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kehadiran Raja Bonaran Situmeang sebagai penasihat hukum terdakwa Anggodo Widjojo tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba saat membacakan putusan sela kasus itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menolak semua materi keberatan Anggodo dan tim penasihat hukumnya. Majelis juga memerintahkan persidangan kasus itu dilanjutkan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Majelis hakim menyatakan, nama Bonaran disebut dalam surat dakwaan tim penuntut umum KPK sebagai pihak yang mengetahui tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Anggodo Widjojo.
Oleh karena itu, majelis hakim tidak menerima kehadiran Bonaran sebagai pengacara Anggodo karena kemungkinan akan bersaksi dalam perkara itu.
Menanggapi putusan itu, Bonaran menyatakan keberatan dan akan mengajukan upaya hukum banding. "Mohon selama banding, kami tetap diizinkan untuk menjadi penasihat hukum terdakwa," kata Bonaran.
Namun, Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae bersikeras tidak menerima kehadiran Bonaran sebagai pengacara dalam sidang kasus itu. "Kehadiran saudara tidak kami terima," kata Tjokorda.
Tjokorda juga membatasi peran Bonaran jika tetap hadir di persidangan. "Meski tetap hadir dalam sidang, saudara tidak boleh mengajukan pertanyaan kepada saksi," kata Tjokorda menambahkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang