Perampokan

Geng Motor Merampok Motor

Kompas.com - 02/06/2010, 03:51 WIB

Jakarta, Kompas - Tim buru sergap Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua anggota geng motor yang sering kebut-kebutan secara berkelompok di jalan raya. Mereka ditangkap karena disangka merampok dua perempuan di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

”Mereka merampas motor dan tas milik korban,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Yuldi, Selasa (1/6).

Menurut Yuldi, peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/5). Namun, dua dari delapan pelaku ditangkap Jumat lalu. ”Mereka tertangkap saat akan melakukan perampokan yang kedua kalinya,” katanya.

Mereka yang tertangkap adalah Hendra Setiawan dan Ahmad Maulana. Keduanya warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, dan berusia di bawah 25 tahun.

Kepada penyidik, keduanya mengaku merampok dua perempuan yang melintas di Jalan RE Martadinata. Ketika itu, suasana di sekitar lokasi tersebut sepi.

”Mereka berdelapan, berboncengan dengan lima motor. Waktu melihat dua perempuan berboncengan, mereka mengeluarkan celurit dan mengancam mereka,” kata Yuldi.

Gerombolan itu mencabut kunci motor dan merampas tas korban bernama Susan (18) dan Ikhwanti (22), warga Koja. Namun, salah seorang korban melawan dan menarik Ahmad yang membonceng di belakang. Ahmad terjatuh dan terluka. Walau terjatuh, Ahmad bisa melarikan diri dengan motor rampasan.

Setelah dirampok, Susan dan Ikhwanti melapor ke Polsek Metro Tanjung Priok. Polisi pun terus menyisir lokasi kejadian dan sekitarnya. Beberapa hari kemudian, polisi memergoki geng motor yang sedang merampok di kolong jalan tol, dekat lokasi sebelumnya.

”Ciri-ciri mereka sudah diketahui, ditambah bekas luka jatuh yang masih terlihat jelas di wajahnya,” ujar Yuldi.

Hingga kini, polisi masih mengejar anggota geng motor lainnya yang melarikan diri. Polisi menyita satu celurit, tas berisi sejumlah uang dan telepon genggam, serta dua sepeda motor Honda. Kedua pelaku diancam dengan pasal pencurian menggunakan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (ARN)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau