JAKARTA, KOMPAS.com — Kenaikan pajak hiburan di Jakarta sudah memasuki proses legislasi di DPRD DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, rencana kenaikan pajak ini masih dibahas pemerintah daerah bersama Dewan. "Kita masih bahas itu dan belum bisa diumumkan," tuturnya di Balaikota, Rabu (2/6/2010).
Namun, menurut Fauzi, besaran kenaikan pajak tempat hiburan tak sama antara tempat yang satu dan yang lainnya. Kenaikannya bervariasi dan belum detail dibahas. Namun, Fauzi menekankan bahwa pajak tempat hiburan malam juga termasuk dalam lingkup kenaikan.
Rencana kenaikan pajak tempat hiburan di Jakarta merupakan bagian dari rencana kenaikan enam pajak daerah akibat ditetapkannya UU No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Triwisaksana pernah mengatakan bahwa tidak semua pajak hiburan akan dinaikkan, bahkan ada yang diturunkan, tergantung dari jenis hiburan dan masyarakat yang menikmati jenis hiburan tersebut.
Ia merinci bahwa pajak untuk tempat hiburan seperti diskotek atau kelab malam akan dinaikkan sebesar 30-35 persen, pajak hiburan yang sifatnya kesehatan seperti spa, fitnes, dan panti pijat tetap sebesar 15 persen, dan pajak hiburan kesenian dan pajak hiburan yang sifatnya rekreasi keluarga akan turun menjadi 5 persen dari sebelumnya 20 persen.
Tempat hiburan lainnya seperti bioskop juga tidak akan mengalami kenaikan kecuali yang menjual harga tiket masuk (HTM) di atas Rp 50.000, yaitu sebesar 30 persen.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang