JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia bisa menempatkan tenaga kerja luar negeri (TKI) sampai 10 juta orang atau sekitar 5 persen dari jumlah penduduknya.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komite Tetap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kadin Nurfaizi dalam seminar tentang TKI yang diselenggarakan oleh Kadin di Jakarta, Rabu (2/6/2010).
Nurfaizi, yang juga Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati), membandingkan dengan Filipina yang telah menempatkan 10 persen dari jumlah penduduknya untuk bekerja di luar negeri.
"Hasilnya, Filipina meraup devisa hingga 15 miliar dollar AS per tahun dan menjadi penghasil terbesar dari seluruh devisa yang dihasilkan oleh Pemerintah Filipina," katanya.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, katanya, penempatan TKI telah mencapai empat juta orang dan ditargetkan bertambah empat juta orang pada dua tahun mendatang.
"Itu bila didukung semua pihak dan komitmen pemerintah yang konsisten," katanya.
Peningkatan jumlah penempatan TKI dengan pertumbuhan 21 persen per tahun mulai dari 2004 yang berjumlah 380.690 orang menjadi 696.743 orang pada 2007, dengan negara tujuan Timur Tengah dan Asia Pasifik.
Nurfaizi mengatakan, penempatan TKI di sektor informal masih mendominasi hingga 78 persen, sedangkan penempatan untuk kawasan Asia Pasifik pada sektor formal bisa mencapai 52 persen pada tahun-tahun terakhir.
Secara umum, katanya, ada peningkatan jumlah penempatan TKI yang tidak hanya dilihat sebagai keberhasilan program penempatan TKI, tetapi juga meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan ketersediaan lapangan kerja di dalam negeri.
Mengutip data Kemnakertrans, Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Lutfi Rauf mengatakan ada 2,8 juta TKI pada kurun 2005-2009 dengan remittance (pengiriman uang TKI ke dalam negeri) mencapai 6.617 dollar AS pada 2009 dengan 69.004 TKI yang bermasalah selama tahun 2009.
Selama 2009, Kemlu berkoordinasi dengan perwakilan RI telah berhasil mengupayakan pemenuhan hak-hak normatif TKI yang mengalami permasalahan di luar negeri dengan hak-hak normatif yang terhimpun mencapai 438.750 dollar AS dan 326.495 dollar Singapura.
Pada Januari-Mei 2010, Kemlu dan perwakilan RI berhasil memfasilitasi pemenuhan hak-hak normatif TKI sebanyak 156.416 dollar AS, Rp 185.736.941, 1.845 dirham Uni Emirat Arab, 4.800 riyal, dan 140.000 dollar Singapura.
Untuk kasus-kasus TKI antara lain gaji yang tidak dibayar, pelecehan seksual, gaji dibayar rendah, penganiayaan, kasus pembunuhan, kecelakaan kerja, trafficking (perdagangan manusia), dan pelanggaran keimigrasian.
Lutfi mengatakan, kendala yang mereka temukan dalam perlindungan WNI antara lain tidak dipatuhinya aturan dan perundang-undangan, Pemerintah RI belum memiliki perjanjian bilateral dengan semua negara penempatan TKI, pengiriman TKI secara ilegal, dan TKI yang tidak kompeten.
Menlu Marty Natalegawa dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR pada 2 Desember 2009 mengatakan masalah perlindungan WNI di luar negeri adalah prioritas Kemlu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang