JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris PT Selalang Prima Indonesia yang juga anggota DPR-RI asal F-PKS Muhammad Misbakhun. Hakim tunggal Artha Theresia menilai, penangkapan dan penahanan oleh penyidik Polri terhadap Misbakhun adalah sah menurut hukum.
"Menolak praperadilan pemohon Muhammad Misbakhun untuk seluruhnya," kata Artha Theresia saat membacakan putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (2/6/2010).
Hakim menilai, penangkapan terhadap Misbakhun sah secara hukum, karena tidak hanya berdasarkan laporan polisi namun juga telah memiliki bukti permulaan yang cukup.
"Tidak hanya atas laporan polisi, tapi berdasarkan keterangan ahli, telah melebihi bukti permulaan yang cukup," tuturnya.
Mengenai gugatan pemohon tentang tidak adanya surat permohonan izin dari Kapolri terhadap pemeriksaan Misbakhun dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR, hakim menilai hal itu tidak membuat penangkapan menjadi tidak sah.
"Karena surat itu ada. Setelah surat itu telah terbit ijin tertulis dari Presiden RI untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap pemohon," ujarnya.
Hakim juga menjelaskan, tindak pidana pemalsuan L/C yang disangkakan kepada Misbakhun bukan hanya tindak kejahatan yang dapat dituntut melalui pengaduan. Dengan ada atau tanpa adanya pengaduan, penyidikan tetap dapat dilakukan.
"Dengan demikian, walaupun bukan pihak yang dilaporkan, namun itu tidak membuat penangkapan tidak sah dan cacat hukum. Hal itu merupakan kewenangan penyelidik dan atau penyidik sesuai pasal 5 KUHAP," tegasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang