Gugatan Praperadilan Misbakhun Ditolak

Kompas.com - 02/06/2010, 14:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris PT Selalang Prima Indonesia yang juga anggota DPR-RI asal F-PKS Muhammad Misbakhun. Hakim tunggal Artha Theresia menilai, penangkapan dan penahanan oleh penyidik Polri terhadap Misbakhun adalah sah menurut hukum. 

"Menolak praperadilan pemohon Muhammad Misbakhun untuk seluruhnya," kata Artha Theresia saat membacakan putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (2/6/2010). 

Hakim menilai, penangkapan terhadap Misbakhun sah secara hukum, karena tidak hanya berdasarkan laporan polisi namun juga telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

"Tidak hanya atas laporan polisi, tapi berdasarkan keterangan ahli, telah melebihi bukti permulaan yang cukup," tuturnya. 

Mengenai gugatan pemohon tentang tidak adanya surat permohonan izin dari Kapolri terhadap pemeriksaan Misbakhun dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR, hakim menilai hal itu tidak membuat penangkapan menjadi tidak sah. 

"Karena surat itu ada. Setelah surat itu telah terbit ijin tertulis dari Presiden RI untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap pemohon," ujarnya. 

Hakim juga menjelaskan, tindak pidana pemalsuan L/C yang disangkakan kepada Misbakhun bukan hanya tindak kejahatan yang dapat dituntut melalui pengaduan. Dengan ada atau tanpa adanya pengaduan, penyidikan tetap dapat dilakukan. 

"Dengan demikian, walaupun bukan pihak yang dilaporkan, namun itu tidak membuat penangkapan tidak sah dan cacat hukum. Hal itu merupakan kewenangan penyelidik dan atau penyidik sesuai pasal 5 KUHAP," tegasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau