JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi tetap akan mengusut kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran atau damkar di sejumlah daerah di Tanah Air meski Hengky Samuel Daud, salah satu terdakwa dalam kasus itu, meninggal dunia pada hari Selasa (1/6/2010).
"Kami masih melakukan pengembangan kasus damkar itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (2/6/2010).
Sampai saat ini, katanya, KPK masih terus mengumpulkan data dan alat bukti untuk membuktikan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.
"Apabila dalam pengembangan itu kami menemukan dua alat bukti yang cukup, siapa pun yang terlibat akan ditindak," kata Johan menambahkan.
Hengky Samuel Daud meninggal dunia pada Selasa sekitar pukul 21.00 WIB. Hengky yang sudah divonis bersalah itu meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta.
Johan Budi menjelaskan, Hengky menjalani perawatan kesehatan sejak dua pekan lalu akibat mengalami sejumlah gangguan kesehatan, antara lain, lever dan jantung.
Sebelum ditangkap KPK, Hengky sempat buron selama hampir tiga tahun. Setelah tertangkap, dia disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pada akhirnya, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Hengky Samuel Daud.
Vonis pada tingkat banding itu lebih berat daripada vonis 15 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim pada tingkat banding juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Kemudian, Hengky yang juga pengusaha itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp 82 miliar dikurangi nilai 10 mobil pemadam kebakaran jenis V80 ASM yang sudah disita.
Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan, Hengky diwajibkan menjalani pidana penjara selama lima tahun, atau dua tahun lebih lama daripada keputusan pengadilan tingkat pertama.
Putusan itu dijatuhkan majelis hakim dengan pertimbangan nilai yang dikorupsi cukup besar sehingga memengaruhi kemakmuran rakyat.
Kemudian, perbuatan Hengky juga menyeret para pejabat penyelenggara negara sehingga merusak citra penyelenggaraan negara.
Majelis juga berpendapat, Hengky telah memaksa sejumlah pemerintah daerah untuk membeli mobil pemadam kebakaran melalui PT Istana Sarana Raya dan PT Satal Nusantara miliknya.
Johan Budi menjelaskan, saat ini KPK masih dalam proses mengeksekusi uang pengganti yang menjadi kewajiban Hengky.
Jika tidak ada keputusan hakim pada tingkat kasasi maka KPK akan menjadikan putusan banding sebagai dasar eksekusi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang