TANGERANG, KOMPAS.com - Vonis tanpa sidang penjatuhan putusan terhadap terpidana perkara kepemilikan satu butir pil ekstasi, Amir Machmud (33) mendapat perhatian dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Mereka akan mempertanyakan perkara yang dinilai janggal tersebut kepada Jaksa Agung, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan polisi penyidik dari Polres Jakarta Barat.
"Dalam waktu dekat kami akan mengundang instansi terkait untuk dimintai keterangan terkait dengan putusan vonis dari peradilan yang menyesatkan ini," jelas Gayus Lumbuun usai berdialog dengan Amir Machmud di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang, Rabu (2/6/2010) sore.
Amir Machmud ditangkap seusai menemukan sebutir ekstasi di sebuah tempat hiburan di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bulan Desember 2007. Selanjutnya, proses panjang dan berliku dialami Amir Machmud mulai dari Polres Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Saat sidang ketiga berisi pembacaan tuntutan, tanggal 27 Maret 2008, persidangan tak berlanjut meski dinyatakan diteruskan seminggu kemudian. Amir baru mengetahui jika ia divonis empat tahun penjara pada tanggal 13 Maret 2009.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang