Sabang

BPKS Bisa Bergerak Sendiri

Kompas.com - 03/06/2010, 03:36 WIB

Banda Aceh, Kompas - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang dinilai bisa bergerak sendiri dengan peraturan yang ada tanpa menunggu aturan tambahan dari pemerintah pusat. Meski peraturan pemerintah tentang pengelolaan Sabang diperlukan, BPKS harus mampu mencari investor untuk mengembangkan kawasan itu.

”Kewenangan BPKS sangat luas. Aturannya sudah ada. Tinggal menjalankan saja,” kata Wakil Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Muhammad Nazar di Banda Aceh, Rabu (2/6).

Dia mengatakan, sebenarnya, banyak calon investor mengantre untuk bisa membantu BPKS membangun kawasan pelabuhan bebas Sabang. Setidaknya, menurut Nazar, ada tiga calon investor dari beberapa negara, seperti Dubai, Malaysia, sampai China, ingin masuk menggantikan Dublin Port sebagai mitra kerja BPKS.

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan kewenangan yang sangat besar, seharusnya BPKS bisa memberikan tingkat kepercayaan yang tinggi kepada para calon investor.

Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi NAD sendiri merencanakan menjadikan Kawasan Sabang sebagai pintu utama arus barang masuk dan keluar wilayah provinsi ini. Kepala Bappeda Iskandar, ditemui di sela-sela kunjungan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, di Banda Aceh, mengatakan, seluruh arus barang dari dan ke Aceh direncanakan akan bermuara di Sabang.

”Untuk itulah, pemerintah Aceh memfokuskan untuk membangun infrastruktur di seluruh wilayah provinsi agar arus barang dari daerah ke muara, Sabang, bisa berlangsung lancar,’ ujarnya.

Rencana semula, bersama Dublin Port Company, BPKS akan mengembangkan Pelabuhan Sabang, yang akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu dermaga kargo dengan cara menambah panjangnya menjadi 423 meter x 50 meter dari ukuran saat ini 180 meter x 25 meter. Untuk tahap ini, dibutuhkan dana sekitar Rp 1,05 triliun. Jika dermaga tiga sudah beroperasi pada tahun 2012, Pelabuhan Sabang dapat disandarkan kapal dengan bobot sampai 4.000 TEUs sehingga bisa menampung sekitar 4.000 kontainer. Secara total, dengan pengembangan tiga dermaga, panjang dermaga yang ada mencapai 2.617 meter dan kedalaman 22 meter.

Dengan kapasitas seperti itu, kapal-kapal mega kontainer dengan bobot di atas 12.000 TEUs dari Eropa dan Amerika Serikat bisa melakukan bongkar muat di Pelabuhan Sabang yang terletak di bibir Selat Malaka.

BPKS menghitung, setidaknya dibutuhkan sebanyak Rp 8,8 triliun untuk membangun Pelabuhan Internasional Sabang. Sementara dana APBN hanya digunakan untuk melakukan pembangunan tahap I saja.

Nazar mengatakan, salah satu yang menghambat perkembangan BPKS adalah belum adanya peraturan pemerintah tentang pengelolaan kawasan pelabuhan bebas Sabang. Hal yang sama juga terjadi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. (MHD)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau