Banda Aceh, Kompas
”Kewenangan BPKS sangat luas. Aturannya sudah ada. Tinggal menjalankan saja,” kata Wakil Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Muhammad Nazar di Banda Aceh, Rabu (2/6).
Dia mengatakan, sebenarnya, banyak calon investor mengantre untuk bisa membantu BPKS membangun kawasan pelabuhan bebas Sabang. Setidaknya, menurut Nazar, ada tiga calon investor dari beberapa negara, seperti Dubai, Malaysia, sampai China, ingin masuk menggantikan Dublin Port sebagai mitra kerja BPKS.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan kewenangan yang sangat besar, seharusnya BPKS bisa memberikan tingkat kepercayaan yang tinggi kepada para calon investor.
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi NAD sendiri merencanakan menjadikan Kawasan Sabang sebagai pintu utama arus barang masuk dan keluar wilayah provinsi ini. Kepala Bappeda Iskandar, ditemui di sela-sela kunjungan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, di Banda Aceh, mengatakan, seluruh arus barang dari dan ke Aceh direncanakan akan bermuara di Sabang.
”Untuk itulah, pemerintah Aceh memfokuskan untuk membangun infrastruktur di seluruh wilayah provinsi agar arus barang dari daerah ke muara, Sabang, bisa berlangsung lancar,’ ujarnya.
Rencana semula, bersama Dublin Port Company, BPKS akan mengembangkan Pelabuhan Sabang, yang akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu dermaga kargo dengan cara menambah panjangnya menjadi 423 meter x 50 meter dari ukuran saat ini 180 meter x 25 meter. Untuk tahap ini, dibutuhkan dana sekitar
Dengan kapasitas seperti itu, kapal-kapal mega kontainer dengan bobot di atas 12.000 TEUs dari Eropa dan Amerika Serikat bisa melakukan bongkar muat di Pelabuhan Sabang yang terletak di bibir Selat Malaka.
BPKS menghitung, setidaknya dibutuhkan sebanyak Rp 8,8 triliun untuk membangun Pelabuhan Internasional Sabang. Sementara dana APBN hanya digunakan untuk melakukan pembangunan tahap I saja.
Nazar mengatakan, salah satu yang menghambat perkembangan BPKS adalah belum adanya peraturan pemerintah tentang pengelolaan kawasan pelabuhan bebas Sabang. Hal yang sama juga terjadi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.