SURABAYA, KOMPAS.com - Panitia Pemilihan Kecamatan Bubutan, Surabaya akhirnya menghitung ulang suara tidak sah pemilihan Wali Kota Surabaya 2010, Kamis (3/6/2010). Hal itu karena penetapan suara tidak sah diduga melanggar dua edaran KPU.
Sebelum menghitung ulang, panitia pemilihan kecamatan (PPK) Bubutan berunding dengan para saksi pasangan calon. Sebagian saksi menginginkan hitung ulang untuk semua surat suara di semua tempat pemungutan suara (TPS).
Sementara PPK dan sebagian saksi sepakat menghitung ulang hanya suara yang tidak sah saja. Hal itu didasarkan pada pernyataan Ketua KPU Surabay Eko Sasmito bahwa surat suara tidak sah dapat dihitung ulang.
Kebijakan itu dibuat karena sebagian kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak mengesahkan semua surat suara yang berlubang lebih dari satu. Padahal, KPU pusat dan KPU Surabaya sudah membuat edaran tentang hal itu. Lubang lebih dari satu tidak masalah dan surat suara dapat disahkan.
KPPS dan saksi hanya harus memastikan hanya satu calon dicoblos. Jika ada gambar dua calon atau lebih dilubangi atau dicoblos, surat suara dinyatakan tidak sah.
Setelah PPK menjelaskan soal itu, para saksi akhirnya sepakat hanya menghitung ulang surat suara yang dinyatakan tidak sah. Mereka juga sepakat akan menuangkan kesepakatan itu dan hasil hitung ulang di berita acara. Saat ini, penghitungan ulang sedang berlangsung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang