Parliamentary threshold

Golkar 'Ngotot' Penyederhanaan Partai

Kompas.com - 03/06/2010, 18:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Golongan Karya yang sempat jadi sasaran amuk Reformasi Mei 1998 tapi terbukti selamat dalam Pemilu 1999 semakin ngotot menggulirkan peningkatan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dari 2,5 persen menjadi 5 persen.

Kini, ambisi itu dikemas dalam argumentasi sebagaimana tecermin dari pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya Idrus Marham. Idrus bilang, revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik harus dilandaskan pada semangat konsolidasi demokrasi.

Dia mengatakan hal itu saat memenuhi undangan Badan Legislasi DPR yang tengah menyusun draf perubahan dan naskah akademik UU tersebut, Kamis (3/6/2010) sore di Gedung DPR, Jakarta.

Idrus mengatakan, salah satu konsekuensi konsolidasi demokrasi adalah penyederhanaan partai-partai politik. "Ketika bicara UU Parpol, tidak bicara yang administratif, tapi kualitatif. Setelah itu, akan ada korelasi tuntutan masyarakat untuk parpol yang berkualitas," kata Idrus.

Menurutnya, praktik yang dijalankan saat ini rancu. Sistem presidensiil dipadu dengan multipartai. "Kalau sepakat presidensiil, harus ada penyederhanaan partai. Baru sebanding," ujarnya.

Namun, Idrus mengelak ketika ditanya apakah wacana ini yang menyebabkan Golkar berambisi meningkatkan ambang batas parlemen dari 2,5 persen menjadi 5 persen.

Dia mengatakan, penentuan angka electoral threshold dan parliamentary threshold (PT) merupakan konsekuensi dari konsep demokrasi yang dibangun.

"Pasti PT naik karena ada penyederhanaan sistem kepartaian. Untuk penyederhanaan ini kan bisa dengan dua cara, yaitu pengurangan atau pengelompokan partai," katanya.

Secara terpisah, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Saifuddin mempertanyakan besaran 5 persen tersebut. Menurutnya, apakah batasan angka itu berlaku untuk DPR saja atau juga berlaku untuk DPRD kabupaten/kota.

"Dengan PT terlalu besar akan semakin sedikit parpol duduk di parlemen, dan akan menimbulkan kartel dan oligarki partai politik," kata Lukman. Jika angka PT dinaikkan, maka 3 persen menurutnya merupakan angka kenaikan maksimal.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau