JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan akan mempelajari langkah apa yang akan diambil terkait perkara dua pimpinan KPK, Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah. Akan ada tiga langkah yang dapat dilakukan untuk menyikapi gugatan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo.
"Putusan pengadilan belum saya terima. Sebelum menentukan sikap, kami akan mempelajari dulu," ucap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, M Amari, di Kejaksaan Agung, Jumat (4/6/2010).
Seperti diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI Jakarta) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas permohonan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo. PT DKI Jakarta mewajibkan kejaksaan melanjutkan penuntutan perkara penyalahgunaan wewenang dan upaya pemerasan yang dituduhkan kepada Bibit-Chandra.
Amari menjelaskan bahwa ada tiga kemungkinan langkah yang dapat diambil. Pertama, meneruskan perkara Bibit-Chandra ke pengadilan mengingat pengadilan memutuskan penghentian penuntutan perkara dianggap tidak sah. Kemungkinan kedua yakni pengesampingan perkara demi kepentingan umum atau di-deponeering.
Kemungkinan ketiga, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kemungkinan kasasi dapat dilakukan karena hal itu dalam praktiknya pernah dilakukan kepolisian. Sebelumnya, kepolisian pernah mengajukan kasasi putusan praperadilan terkait PT Newmont. "Dan dimenangkan polisi," kata dia.
Dari ketiga langkah itu, Amari mengatakan bahwa deponeering adalah langkah yang memakan waktu paling lama karena harus mendapat persetujuan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Karena alasan itu, pihaknya dulu memilih menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP).
"Kalau deponeering, enam bulan sampai setahun belum tentu selesai. Kalau paling cepat melimpahkan (ke pengadilan). Tapi itu belum kami putuskan. Tiga-tiganya mungkin. Nanti kami pelajari dulu dari berbagai macam segi, mana manfaatnya yang paling besar, mana yang paling kecil mudaratnya," tambah Amari.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang