Preman Angkutan Umum Bakal Disikat

Kompas.com - 04/06/2010, 22:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan preman berwujud pengamen di angkutan umum akan ditertibkan oleh Pemprov DKI Jakarta karena meresahkan masyarakat pengguna angkutan.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo memberi tenggat waktu dua bulan bagi penertiban para preman tersebut kepada Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) yang baru dilantik di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (4/6/2010).

"Ini menjadi bagian pekerjaan rumah Satpol PP dan Dishub DKI. Gubernur ingin selesai dalam dua bulan ini," kata Fauzi usai Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Eselon II di lingkungan Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Balaikota DKI.

Kepala Dinas Perhubungan yang baru dilantik adalah Udar Pristono (sebelumnya Kepala Biro Administrasi Sarana Perkotaan) sementara Kasatpol PP dijabat oleh Effendi Anas (sebelumnya Asisten Kesejahteraan Masyarakat). Kedua instansi tersebut diharapkan dapat bekerja sama dalam melakukan penertiban preman di angkutan umum yang keberadaannya telah meresahkan warga Jakarta itu.

Dalam pelaksanaanya, Gubernur meminta kedua instansi tersebut bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, terutama aparat kepolisian. Sementara mengenai teknis pelaksanaannya, Fauzi menyerahkan sepenuhnya kepada dua pejabat yang baru dilantik.

Meskipun memberikan tenggat waktu dua bulan, Gubernur mengimbau agar penertiban nantinya lebih mengedepankan pendekatan manusiawi daripada tindakan kekerasan. Pola pendekatan baru ini harus menjadi paradigma bagi Satpol PP dalam menjalankan tugasnya untuk menertibkan dan menjaga kenyamanan warga Jakarta.

Kepala Satpol PP Effendi Anas berjanji akan menindaklanjuti keinginan gubernur tersebut dan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan kajian secara mendalam sehingga penertiban yang dijalankan bisa maksimal. "Kami akan merealisir komitmen tersebut," kata Effendi Anas.

Anas mengaku belum mengetahui secara langsung kondisi di lapangan dan baru mendapat informasi dari media massa. "Belum ada laporan mengenai aksi premanisme di angkutan umum langsung ke saya. Saya tahu hanya mendengar membaca dari media massa," ujarnya.

Untuk teknis penertiban, Effendi menyebut Dishub DKI yang akan menyusunnya sedangkan Satpol PP hanya akan menjadi pelaksana dari pola teknis tersebut. "Kalau sudah ada, kami siap mem-back up penertiban tersebut. Karena komitmen gubernur tersebut harus ditindaklanjuti melalui aksi di lapangan," tegasnya.  

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau