JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan preman berwujud pengamen di angkutan umum akan ditertibkan oleh Pemprov DKI Jakarta karena meresahkan masyarakat pengguna angkutan.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo memberi tenggat waktu dua bulan bagi penertiban para preman tersebut kepada Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) yang baru dilantik di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (4/6/2010).
"Ini menjadi bagian pekerjaan rumah Satpol PP dan Dishub DKI. Gubernur ingin selesai dalam dua bulan ini," kata Fauzi usai Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Eselon II di lingkungan Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Balaikota DKI.
Kepala Dinas Perhubungan yang baru dilantik adalah Udar Pristono (sebelumnya Kepala Biro Administrasi Sarana Perkotaan) sementara Kasatpol PP dijabat oleh Effendi Anas (sebelumnya Asisten Kesejahteraan Masyarakat). Kedua instansi tersebut diharapkan dapat bekerja sama dalam melakukan penertiban preman di angkutan umum yang keberadaannya telah meresahkan warga Jakarta itu.
Dalam pelaksanaanya, Gubernur meminta kedua instansi tersebut bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, terutama aparat kepolisian. Sementara mengenai teknis pelaksanaannya, Fauzi menyerahkan sepenuhnya kepada dua pejabat yang baru dilantik.
Meskipun memberikan tenggat waktu dua bulan, Gubernur mengimbau agar penertiban nantinya lebih mengedepankan pendekatan manusiawi daripada tindakan kekerasan. Pola pendekatan baru ini harus menjadi paradigma bagi Satpol PP dalam menjalankan tugasnya untuk menertibkan dan menjaga kenyamanan warga Jakarta.
Kepala Satpol PP Effendi Anas berjanji akan menindaklanjuti keinginan gubernur tersebut dan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan kajian secara mendalam sehingga penertiban yang dijalankan bisa maksimal. "Kami akan merealisir komitmen tersebut," kata Effendi Anas.
Anas mengaku belum mengetahui secara langsung kondisi di lapangan dan baru mendapat informasi dari media massa. "Belum ada laporan mengenai aksi premanisme di angkutan umum langsung ke saya. Saya tahu hanya mendengar membaca dari media massa," ujarnya.
Untuk teknis penertiban, Effendi menyebut Dishub DKI yang akan menyusunnya sedangkan Satpol PP hanya akan menjadi pelaksana dari pola teknis tersebut. "Kalau sudah ada, kami siap mem-back up penertiban tersebut. Karena komitmen gubernur tersebut harus ditindaklanjuti melalui aksi di lapangan," tegasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang