Peraturan

Berlarut-larut, Pembahasan Raperda Miras

Kompas.com - 05/06/2010, 15:17 WIB

BANDUNG, KOMPAS - Rancangan Peraturan Daerah tentang Minuman Keras yang digodok panitia khusus DPRD Kota Bandung belum menemukan titik terang. Sejumlah poin penting masih menjadi perdebatan sengit. Padahal, panitia ini telah bekerja hampir tiga bulan.

Dalam rapat kerja, Jumat (4/6) di ruang paripurna DPRD Kota Bandung, panitia masih meminta masukan dari Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Perdagangan Kota Bandung, Jawatan Bea dan Cukai, serta Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung. Hal mendasar seperti apakah minuman beralkohol dilarang sama sekali atau diperbolehkan dengan pengawasan masih menjadi perdebatan.

"Saya mempertanyakan kenapa polisi tidak bisa mengeluarkan rekomendasi pelarangan perdagangan miras. Mereka kan lebih tahu bahwa tindakan kriminal banyak yang terjadi setelah mabuk-mabukan," kata anggota panitia, Lia Noer Hambali, dalam forum.

Perwakilan dari kepolisian yang enggan disebut namanya menjawab, ia tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi pelarangan tersebut. Namun, secara lisan polisi mendukung pelarangan miras sama sekali.

Sementara dalam draf termutakhir yang dihasilkan awal bulan lalu, tercantum bahwa miras masih bisa diperjualbelikan di tempat tertentu dan hanya bisa dikonsumsi di tempat. Tempat-tempat yang diizinkan menjual miras, seperti tercantum dalam Pasal 5 Ayat 2, adalah hotel berbintang tiga hingga lima, restoran bertanda khusus, diskotek dan tempat hiburan serupa, serta toko bebas bea.

"Saat ini pun miras sudah dijual di tempat-tempat itu. Kalau peraturan ini disahkan, hanya penjualan miras di toko-toko umum yang dihapuskan. Pengendalian seperti ini tidak berdampak signifikan," lanjut Lia. Ia mengusulkan agar miras hanya dijual di hotel berbintang. 

Tanpa data

Menurut Lia, pembatasan perlu dilakukan mulai dari distributor. Namun, panitia belum tahu persis jumlah distributor legal yang mengedarkan miras di Bandung. Ternyata, sejak pembahasan raperda dimulai awal Maret lalu, data itu tidak diberikan oleh Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Perdagangan Kota Bandung.

"Kami merasa data dari Dinas Pariwisata serta Bea dan Cukai sudah cukup," ujar ketua panitia Tomtom Dabbul Qomar. Perwakilan dari Bea dan Cukai, kemarin, hanya memperkirakan ada 15 distributor di Kota Bandung tanpa angka pasti.

Nana Supriatna, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Perdagangan, mengaku bahwa data jumlah distributor memang belum pernah dibagi kepada panitia. "Memangnya selama ini mereka pernah meminta? Kalau pernah meminta, tunjukkan mana bukti surat permintaannya," ujar Nana. (HEI)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau