JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional menerima satu narapidana kasus narkotika untuk menjalani rehabilitasi di Unit Rehabiliasi dan Therapi atau Unitra, Lido, Kabupaten Bogor.
Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Senin (7/6/2010), mengatakan, napi itu diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi, Jawa Barat, setelah hakim yang menyidangkan kasus ini menjatuhkan hukuman rehabilitasi.
"Napi ini dalam sidang terbukti menjadi pengguna narkoba. Sesuai dengan UU No 35 tahun 2009, pengguna narkoba tidak dipenjara tapi direhabilitasi," kata Sumirat.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, 26 April 2010, terdakwa RF alias R bin B, seorang mahasiswa, dihukum selama 1,6 tahun untuk menjalani rehabilitasi di Unitra BNN.
"Kami menyambut baik putusan hakim itu dan napi akan direhabilitasi hingga sembuh secara gratis," katanya.
Menurut Sumirat, RF tertangkap polisi di Bekasi dengan barang bukti 127 gram ganja kering yang disimpan dalam plastik dan 1,575 gram daun ganja kering di dalam kertas koran.
"Karena putusan hukuman sudah final maka jaksa melaksanakan putusan hakim dengan menyerahkan napi ke BNN," katanya.
Dengan penyerahan itu, maka BNN kini telah menerima enam orang napi yang dijatuhi hukuman untuk mendapatkan perawatan.
"Selain di BNN, Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Fatmawati Depkes juga merawat empat napi yang menjalani hukuman berupa rehabilitasi hingga sembuh," kata Sumirat.
Sumirat berharap semua hakim agar menjatuhkan hukuman rehabilitasi kepada terdakwa yang menjadi pengguna narkoba.
Mahkamah Agung (MA) pada 7 April 2010, telah memberikan surat edaran kepada semua hakim untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi bagi semua terdakwa yang terbukti menjadi pengguna narkoba.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang