JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Marwoto Soeto mengatakan telah menerima surat izin dari Kejaksaan Agung, Senin (7/6/2010) ini.
Surat itu mengizinkan tim independen Mabes Polri untuk menindak dua jaksa yang oleh Kejaksaan Agung sekadar dinilai tidak cermat dalam meneliti berkas perkara Gayus Halomoan Tambunan sehingga terdakwa skandal pajak Rp 25 miliar itu hanya dihukum percobaan.
Setelah memegang surat izin itu, tim independen selayaknya segera meminta keterangan terhadap jaksa utama yang menangani, yaitu Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. Selain itu juga jaksa Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia, dan Ika Safitri Salim.
Namun, Marwoto Soeto enggan menjawab ketika ditanya bentuk penindakan apa saja yang akan dilakukan penyidik. "Ketua tim (Irjen Matius Salempang) sudah jelaskan ke kejaksaan," kata dia di Mabes Polri.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto menyatakan, surat izin itu memang sudah dikirimkan pada Jumat pekan lalu. "Memberikan izin terkait permohonan melakukan tindakan (jaksa) C dan P," ucap Didiek Darmanto di Kejaksaan Agung, Senin.
Didiek mengatakan, penyidik Polri akan meminta keterangan kembali kepada kedua jaksa itu. Namun, penyidik belum menyebutkan status kedua jaksa itu dalam pemeriksaan berikutnya. "Belum disebutkan. Jadwal (pemeriksaan) ditentukan penyidik," jelas dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang