Anggaran militer

Walau Berstatus Tetap, BPK Nilai Positif

Kompas.com - 08/06/2010, 02:50 WIB

Jakarta, Kompas - Walau ditetapkan berstatus sama dengan tahun sebelumnya, ”Wajar dengan Pengecualian”, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap penggunaan anggaran oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia tahun 2009 dinilai relatif lebih baik.

Hal itu disampaikan Kepala BPK Hadi Poernomo di Jakarta, Senin (7/6), saat menyerahterimakan hasil audit BPK tahun 2009 kepada Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, yang juga didampingi Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso.

Menurut Hadi, perbaikan signifikan telah dilakukan Kementerian Pertahanan dan lingkungan TNI mengingat hasil audit laporan keuangan tahun 2006 dan 2007 kementerian ini mendapat opini ”Tidak Menyatakan Pendapat” dari BPK.

”Hal itu disebabkan kelemahan signifikan pada pengendalian internal, belanja modal, persediaan, dan aset tetap. Pada tahun 2008 Menteri Pertahanan menetapkan rencana aksi penertiban yang membuahkan hasil mengubah status menjadi ’Wajar dengan Pengecualian’,” ujar Hadi.

Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK dapat memberikan sejumlah opini atas hasil pemeriksaannya.

Beberapa opini tersebut, menurut Hadi, seperti ”Wajar Tanpa Pengecualian”, ”Wajar dengan Pengecualian”, ”Tidak Memberikan Pendapat”, dan ”Tidak Wajar”. Pemberian opini itu didasari kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah.

”Dari semua status itu, opini ’Wajar Tanpa Pengecualian’ adalah status terbaik, sementara opini ’Tidak Wajar’ dan ’Tidak Menyatakan Pendapat’ adalah status terburuk. Kami mengapresiasi berbagai kemajuan yang dicapai Kementerian Pertahanan dan TNI, terutama dalam aspek pengecualian yang semakin berkurang,” ujar Hadi.

Meski begitu, BPK mengingatkan, sistem pencatatan dan pelaporan aset tetap di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI masih belum memadai. Hal itu bisa ditandai oleh sejumlah parameter, seperti belum optimalnya implementasi aplikasi Sistem Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara.

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, dalam keterangan pers seusai serah terima hasil pemeriksaan itu, mengingatkan, hasil temuan BPK belum tentu bisa diartikan sebagai penyimpangan yang berujung pada adanya dugaan praktik penyimpangan anggaran atau bahkan korupsi. ”Kami berupaya keras mendapat peringkat lebih tinggi,” kata Purnomo. (DWA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau