Sdn rsbi 12 rawamangun

Komnas PA: Hak Anak Jangan Dilanggar

Kompas.com - 08/06/2010, 10:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hak anak untuk mendapatkan pendidikan di Sekolah Dasar Negeri Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (SDN RSBI) Rawamangun 12 Pagi, Jakarta Timur, tidak boleh diganggu dan dilanggar walau terjadi konflik antara sejumlah orangtua murid dan guru sekolah dasar tersebut. Orangtua murid dan guru diimbau turut menjaga dan menjamin kenyamanan anak untuk belajar di sekolah.

”Kenyamanan proses belajar mengajar di sekolah harus segera dipulihkan,” kata Sekretaris Jendral Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait seusai pertemuan antara Komnas PA, guru-guru, dan Kepala SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi di Kantor Komnas Perlindungan Anak, Jakarta Timur, Senin (7/6/2010) kemarin.

Arist meminta Gubernur DKI Jakarta menyelesaikan konflik di SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi. Persoalan di SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi berlarut karena tak ada ketegasan dari pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

”Kami meminta aparat hukum, baik polisi maupun jaksa, segera memberi kepastian hukum atas kasus dugaan korupsi yang dilaporkan orangtua murid. Jangan dibiarkan berlarut-larut seperti sekarang,” kata Arist.

Sebelumnya, sejumlah orangtua murid SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi cemas akan keberlangsungan anak mereka di sekolah dasar itu. Kecemasan itu timbul karena belum ada penyelesaian konflik antara orangtua murid dan guru serta komite sekolah di SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi yang terjadi sejak beberapa tahun terakhir.

Mereka juga khawatir anak mereka tak dapat mengikuti ujian kenaikan kelas, yang dimulai Senin. Kekhawatiran itu muncul menyusul adanya surat instruksi Kepala Seksi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan Pulogadung tertanggal 14 Mei 2010 dan Surat Pemberitahuan Kepala SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi tertanggal 17 Mei 2010 kepada salah satu orangtua murid.

Dalam surat instruksi Kepala Seksi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan Pulogadung, Kepala SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi diinstruksikan agar mengeluarkan murid yang orangtuanya dinilai bersikap memusuhi guru. Dalam surat pemberitahuan Kepala SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi kepada salah satu orangtua murid disebutkan, anak orangtua itu tidak diperbolehkan ikut ujian sekolah karena ada pernyataan keberatan dari guru- guru dan karyawan SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi.

Namun, dari pantauan dan keterangan sejumlah orangtua murid, anak-anak mereka dapat mengikuti ujian kenaikan kelas pada hari pertama. Kepala SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi Yitno Suyoko menyatakan menjamin seluruh murid di SD itu akan terlayani hak pendidikannya.

”Buktinya, Senin (7/6/2010) ini semua anak dapat mengikuti ujian kenaikan kelas tanpa ada pelarangan dari kami,” kata Yitno. (COK)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau