Seminar

Ki Soegondo Djojopoespito Diusulkan Jadi Pahlawan

Kompas.com - 08/06/2010, 12:40 WIB

Yogyakarta, Kompas - Sosok Ki Soegondo Djojopoespito layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. Ia dikenal sebagai pejuang yang memiliki komitmen kebangsaan sangat tinggi semasa perjuangan fisik merebut kemerdekaan nasional. Ia sekaligus ketua Kongres Pemuda II yang melahirkan Sumpah Pemuda.

Hal tersebut mencuat dalam seminar bertema "Menelusuri Jejak Kepahlawanan Ki Soegondo Djojopoespito" yang diselenggarakan oleh Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa, Sabtu (5/6). Beberapa pembicara yang hadir adalah Suhartono Wiryopranoto (Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia DIY), Imam Sudiyat (tokoh perempuan), dan Suyoto (Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, dan Kesetiakawanan Sosial Kantor Kementerian Sosial).

Menurut Suhartono, Ki Soegondo telah banyak mengukir identitas kebangsaan Indonesia. Kiprahnya berawal saat ia mendirikan Perhimpunan Pelajar-pelajar Indonesia (PPPI) pada tahun 1926. Keaktifannya dalam organisasi membuatnya dipecat dari mahasiswa RHS.

Ia kemudian fokus sebagai pengajar di Tamansiswa Yogyakarta. "Dalam mengajar, ia dikenal kritis. Akibatnya sempat dilarang mengajar saat Bung Hatta dan Bung Syahrir ditangkap di Semarang," katanya.

Imam Sudiyat mengatakan, Ki Soegondo juga pernah menjadi direktur kantor berita Antara bersama Adam Malik. "Yang paling mengesankan adalah saat ia memimpin Kongres Pemuda II. Meski berlatar belakang suku Jawa, dengan tegas ia menyatakan rela bahwa bahasa persatuan yang dipakai bukan bahasa Jawa melainkan Melayu," katanya.

Persaingan

Dalam sambutan yang dibacakan Wakil Wali Kota, Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto mengatakan, pemberian gelar pahlawan nasional bagi seorang tokoh yang pengabdiannya telah mengakar merupakan bentuk penghargaan atas jasa mereka. Namun, semestinya dipahami juga dalam mengusulkan gelar tersebut harus dihindari sikap persaingan dan kepentingan kelompok tertentu. Hal itu karena esensi pahlawan adalah prestasi, jasa, dan ketulusikhlasan.

Menurut Suyoto, seseorang bisa diusulkan mendapat gelar pahlawan nasional jika memenuhi tiga kriteria utama. Pertama, telah memimpin dan melakukan perjuangan politik atau bersenjata dalam mencapai/merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan. Kedua, melahirkan gagasan yang dapat menunjang pembangunan. Ketiga, menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi harkat dan martabat bangsa.

"Untuk mengajukannya, bisa mengusulkan kepada bupati/wali kota. Mereka lalu mengusulkan kepada gubernur baru kemudian diajukan ke Menteri Sosial," ujarnya. (ENY)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau