Yogyakarta, Kompas - Sosok Ki Soegondo Djojopoespito layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. Ia dikenal sebagai pejuang yang memiliki komitmen kebangsaan sangat tinggi semasa perjuangan fisik merebut kemerdekaan nasional. Ia sekaligus ketua Kongres Pemuda II yang melahirkan Sumpah Pemuda.
Hal tersebut mencuat dalam seminar bertema "Menelusuri Jejak Kepahlawanan Ki Soegondo Djojopoespito" yang diselenggarakan oleh Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa, Sabtu (5/6). Beberapa pembicara yang hadir adalah Suhartono Wiryopranoto (Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia DIY), Imam Sudiyat (tokoh perempuan), dan Suyoto (Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, dan Kesetiakawanan Sosial Kantor Kementerian Sosial).
Menurut Suhartono, Ki Soegondo telah banyak mengukir identitas kebangsaan Indonesia. Kiprahnya berawal saat ia mendirikan Perhimpunan Pelajar-pelajar Indonesia (PPPI) pada tahun 1926. Keaktifannya dalam organisasi membuatnya dipecat dari mahasiswa RHS.
Ia kemudian fokus sebagai pengajar di Tamansiswa Yogyakarta. "Dalam mengajar, ia dikenal kritis. Akibatnya sempat dilarang mengajar saat Bung Hatta dan Bung Syahrir ditangkap di Semarang," katanya.
Imam Sudiyat mengatakan, Ki Soegondo juga pernah menjadi direktur kantor berita Antara bersama Adam Malik. "Yang paling mengesankan adalah saat ia memimpin Kongres Pemuda II. Meski berlatar belakang suku Jawa, dengan tegas ia menyatakan rela bahwa bahasa persatuan yang dipakai bukan bahasa Jawa melainkan Melayu," katanya.
Persaingan
Dalam sambutan yang dibacakan Wakil Wali Kota, Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto mengatakan, pemberian gelar pahlawan nasional bagi seorang tokoh yang pengabdiannya telah mengakar merupakan bentuk penghargaan atas jasa mereka. Namun, semestinya dipahami juga dalam mengusulkan gelar tersebut harus dihindari sikap persaingan dan kepentingan kelompok tertentu. Hal itu karena esensi pahlawan adalah prestasi, jasa, dan ketulusikhlasan.
Menurut Suyoto, seseorang bisa diusulkan mendapat gelar pahlawan nasional jika memenuhi tiga kriteria utama. Pertama, telah memimpin dan melakukan perjuangan politik atau bersenjata dalam mencapai/merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan. Kedua, melahirkan gagasan yang dapat menunjang pembangunan. Ketiga, menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi harkat dan martabat bangsa.
"Untuk mengajukannya, bisa mengusulkan kepada bupati/wali kota. Mereka lalu mengusulkan kepada gubernur baru kemudian diajukan ke Menteri Sosial," ujarnya. (ENY)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang