JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum dua unsur pimpinan KPK, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, mempersiapkan diri untuk skenario terburuk, yaitu jika nantinya perkara kliennya ini lanjut masuk ke pengadilan setelah banding yang diajukan kejaksaan ditolak. Pengacara Bibit-Chandra, Bambang Widjojanto, mengatakan, timnya saat ini tengah melakukan konsolidasi mengenai kemungkinan terburuk itu.
"Diskusi kami terakhir itu menempatkan bahwa risiko terburuk harus disiapkan. Kami terus koordinasi untuk persoalan ini," kata Bambang saat ditemui di sela-sela jalannya sidang terdakwa Anggodo Widjojo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2010).
Langkah-langkah koordinasi ini, kata Bambang, makin diintensifkan setelah banding yang diajukan kejaksaan ditolak di Pengadilan Tinggi. Dari sisi prosedural hukum, kejaksaan tidak lagi bisa mengajukan kasasi karena dalam gugatan praperadilan, proses hukum hanya berhenti di tingkat banding.
"Ada opsi lainnya, yaitu deponeering. Namun ini adalah kewenangan Jaksa Agung. Dia yang memutuskan," kata Bambang.
Ditanya mengenai langkah kejaksaan yang terkesan sulit untuk melakukan opsi deponeering, Bambang menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan Jaksa Agung. "Yang punya legal defence-nya, kan, kejaksaan. Nah, sekarang ini, kan, posisinya berbeda dengan dulu ketika mengeluarkan SKPP. Mungkin ada beda keyakinan, saya tidak tahu," katanya.
Sekarang ini, menurut Bambang, pihaknya tengah fokus untuk mengumpulkan data dan fakta menyangkut proses hukum dari gugatan praperadilan yang diajukan oleh Anggodo Widjojo ini. "Kami kumpulkan informasi dan data untuk dikonsolidasikan," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang