JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK didesak untuk melakukan langkah proaktif untuk membentengi perkara dua pimpinannya masuk ke pengadilan menyusul ditolaknya banding yang diajukan Kejaksaan. Peneliti Indonesia Corruption Wacth (ICW) Febri Diansyah mengatakan, KPK tak cukup menyerahkan proses legal defence perkara Bibit-Chandra ke tangan Kejaksaan.
Menurut Febri, salah satu upaya yang bisa dilakukan KPK adalah dengan membuktikan bahwa Bibit dan Chandra tidak menerima suap dari Anggodo Widjojo. Pembuktian ini dapat dilakukan dalam proses persidangan terdakwa Anggodo Widjojo di Pengadilan Tipikor.
"Caranya adalah Penuntut Umum KPK dan Hakim Pengadilan Tipikor, dalam persidangan terdakwa Anggodo Widjojo, harus bisa membuktikan bahwa uang suap itu tidak sampai ke tangan Pimpinan KPK," kata Febri Diansyah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/6/2010).
Penuntut Umum dari KPK, katanya, harus bisa membuktikan, seperti dalam keterangan Ary Muladi bahwa uang suap dari Anggodo Widjojo itu terputus di Yulianto. "Jadi terbukti bahwa tidak ada Pimpinan KPK, apakah itu Bibit dan Chandra ataupun Deputi Penindakan Ade Rahardja, yang menerima suap," katanya.
Menurut Febri, jika nantinya putusan Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa Pimpinan KPK tidak menerima suap maka ini dapat menjadi salah satu pertimbangan Kejaksaan untuk mengambil langkah pengesampingan perkara demi kepentingan umum (deponeering).
"Kalau putusannya seperti itu, maka otomatis menjadi pertimbangan Kejaksaan untuk deponeering. Kalau sampai tidak diterbitkan deponeering, berarti jelas ada motif tertentu dari Kejaksaan terhadap perkara ini," tegasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang