Kasus bibit chandra

ICW: Kejaksaan, Segeralah 'Deponeering'!

Kompas.com - 08/06/2010, 15:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya banding kejaksaan untuk menghentikan kelanjutan gugatan praperadilan Anggodo Widjojo terhadap dua Pimpinan KPK Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah telah ditolak. Tidak ada opsi lain bagi kejaksaan untuk segera menerbitkan pengesampingan perkara demi kepentingan umum atau deponeering bagi Bibit dan Chandra.

Demikian dikatakan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah kepada Kompas.com, Selasa (8/6/2010). "Kejaksaan tidak boleh lari dari tanggung jawab. Tidak boleh ogah-ogahan, harus segera menerbitkan deponeering," kata Febri.

Penerbitan deponeering ini merupakan jalan terakhir bagi kejaksaan untuk menghentikan perkara Bibit dan Chandra masuk ke pengadilan. Dari segi prosedural hukum, kejaksaan tidak bisa lagi mengajukan kasasi karena proses hukum gugatan praperadilan berhenti di tingkat banding. "Hampir tidak ada opsi lain. Mungkin bisa dengan grasi atau abolisi, tetapi itu pun setelah perkara dan putusannya inkracht," ujarnya.

Upaya kejaksaan ini, menurut Febri, harus terus didorong. Dengan diterbitkannya deponeering, kata dia, maka itu merupakan bentuk realisasi dari instruksi Presiden SBY dan rekomendasi Tim Verifikasi dan Fakta Perkara Bibit-Chandra atau Tim Delapan mengenai penyelesaian kasus tersebut pada proses hukum sebelumnya.

"Karena saat itu kejaksaan hanya mengeluarkan SKPP. Hal itu seolah sesuai dengan petunjuk Presiden yang ingin kasus ini diselesaikan di luar pengadilan, padahal justru bertentangan. Deponeering adalah langkah konkretnya sekarang," kata dia.

Febri menambahkan, dorongan agar kejaksaan melakukan deponeering ini bukan semata demi menghentikan perkara Bibit dan Chandra agar tidak masuk pengadilan, tetapi lebih kepada pembuktian kepada publik bahwa kasus dugaan suap itu memang tidak terbukti dan hanya rekayasa.

"Targetnya itu bukan perkara Bibit dan Chandra harus dihentikan agar tidak masuk pengadilan, tapi membuktikan kembali bahwa inisiatif suap itu memang dari Anggodo Widjojo. Membuktikan bahwa kasus ini rekayasa," tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau