JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya banding kejaksaan untuk menghentikan kelanjutan gugatan praperadilan Anggodo Widjojo terhadap dua Pimpinan KPK Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah telah ditolak. Tidak ada opsi lain bagi kejaksaan untuk segera menerbitkan pengesampingan perkara demi kepentingan umum atau deponeering bagi Bibit dan Chandra.
Demikian dikatakan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah kepada Kompas.com, Selasa (8/6/2010). "Kejaksaan tidak boleh lari dari tanggung jawab. Tidak boleh ogah-ogahan, harus segera menerbitkan deponeering," kata Febri.
Penerbitan deponeering ini merupakan jalan terakhir bagi kejaksaan untuk menghentikan perkara Bibit dan Chandra masuk ke pengadilan. Dari segi prosedural hukum, kejaksaan tidak bisa lagi mengajukan kasasi karena proses hukum gugatan praperadilan berhenti di tingkat banding. "Hampir tidak ada opsi lain. Mungkin bisa dengan grasi atau abolisi, tetapi itu pun setelah perkara dan putusannya inkracht," ujarnya.
Upaya kejaksaan ini, menurut Febri, harus terus didorong. Dengan diterbitkannya deponeering, kata dia, maka itu merupakan bentuk realisasi dari instruksi Presiden SBY dan rekomendasi Tim Verifikasi dan Fakta Perkara Bibit-Chandra atau Tim Delapan mengenai penyelesaian kasus tersebut pada proses hukum sebelumnya.
"Karena saat itu kejaksaan hanya mengeluarkan SKPP. Hal itu seolah sesuai dengan petunjuk Presiden yang ingin kasus ini diselesaikan di luar pengadilan, padahal justru bertentangan. Deponeering adalah langkah konkretnya sekarang," kata dia.
Febri menambahkan, dorongan agar kejaksaan melakukan deponeering ini bukan semata demi menghentikan perkara Bibit dan Chandra agar tidak masuk pengadilan, tetapi lebih kepada pembuktian kepada publik bahwa kasus dugaan suap itu memang tidak terbukti dan hanya rekayasa.
"Targetnya itu bukan perkara Bibit dan Chandra harus dihentikan agar tidak masuk pengadilan, tapi membuktikan kembali bahwa inisiatif suap itu memang dari Anggodo Widjojo. Membuktikan bahwa kasus ini rekayasa," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang