JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik tim independen Mabes Polri telah mengirimkan surat panggilan kepada kejaksaan untuk memeriksa kembali tiga jaksa peneliti yang menangani kasus Gayus Halomoan Tambunan. Panggilan itu dilakukan setelah Polri menerima surat izin penindakan terhadap jaksa dari Kejaksaan Agung.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, ketiga jaksa peneliti itu adalah Fadil Regan, Eka Kurnia, dan Ika Safitri Salim. "(Jaksa) yang lain masih disusun agendanya," ucap Edward di Mabes Polri, Selasa (8/6/2010).
Edward mengatakan, pihaknya masih menyusun penindakan yang akan dilakukan kepada dua jaksa lain, yakin Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. Jenis penindakan yang dapat dilakukan penyidik adalah penggeledahan, penyitaan, penangkapan, atau penahanan.
Seperti diberitakan, penyidik telah memeriksa empat jaksa peneliti sebagai saksi. Keempatnya "menyunat" pasal korupsi yang dijerat kepada Gayus oleh polisi. Jaksa hanya mengenakan pasal penggelapan dan pencucian uang terhadap Gayus ke pengadilan.
Penyidik telah menetapkan delapan tersangka. Di antaranya oknum polisi dan hakim. Namun, belum ada tersangka dari pihak jaksa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang