Korupsi

Tiga Jaksa Diperiksa Hari Jumat

Kompas.com - 08/06/2010, 17:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik tim independen Mabes Polri telah mengirimkan surat panggilan kepada kejaksaan untuk memeriksa kembali tiga jaksa peneliti yang menangani kasus Gayus Halomoan Tambunan. Panggilan itu dilakukan setelah Polri menerima surat izin penindakan terhadap jaksa dari Kejaksaan Agung.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, ketiga jaksa peneliti itu adalah Fadil Regan, Eka Kurnia, dan Ika Safitri Salim. "(Jaksa) yang lain masih disusun agendanya," ucap Edward di Mabes Polri, Selasa (8/6/2010).

Edward mengatakan, pihaknya masih menyusun penindakan yang akan dilakukan kepada dua jaksa lain, yakin Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. Jenis penindakan yang dapat dilakukan penyidik adalah penggeledahan, penyitaan, penangkapan, atau penahanan.

Seperti diberitakan, penyidik telah memeriksa empat jaksa peneliti sebagai saksi. Keempatnya "menyunat" pasal korupsi yang dijerat kepada Gayus oleh polisi. Jaksa hanya mengenakan pasal penggelapan dan pencucian uang terhadap Gayus ke pengadilan.

Penyidik telah menetapkan delapan tersangka. Di antaranya oknum polisi dan hakim. Namun, belum ada tersangka dari pihak jaksa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau