KPK: Hengky Samuel Meninggal karena Sakit

Kompas.com - 09/06/2010, 03:22 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi belum menemukan indikasi mencurigakan terkait dengan kematian Hengky Samuel Daud, terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 daerah. Hengky, 1 Juni lalu, meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Hengky disebut sebagai orang dekat mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, saksi dalam kasus itu. Dalam beberapa kesempatan, Hari membantahnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (8/6), menjelaskan, ”KPK sudah meminta rekam medis kepada rumah sakit yang bersangkutan. Informasinya, ia (Hengky) menderita komplikasi lever dan jantung.”

Hengky, sebelum meninggal di rumah sakit pada pukul 21.15, ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. ”Hengky tahanan pengadilan,” kata Johan.

Istri Hengky, Chenny Kolondam (53), mengatakan, suaminya tak memiliki riwayat sakit berat, apalagi gangguan lever.

Sebaiknya diotopsi

Semalam, advokat Adnan Buyung Nasution mengakui, ia bertemu dengan Hengky sekitar 10 jam sebelum Hengky meninggal. Pertemuan itu tak terencana sebab Adnan Buyung pun berobat di rumah sakit itu.

”Saat itu beberapa polisi datang ke rumah sakit. Mereka menuturkan akan melihat kondisi Hengky. Saya tak kenal Hengky dan belum pernah bertemu sebelumnya. Namun, anak saya, almarhum Iken Nasution, pernah menyatakan, Hengky ingin bertemu dengan saya,” papar Abang, panggilan Adnan Buyung.

Saat bertemu, Hengky sudah tak sadarkan diri. Namun, keluarganya dan seorang dokter kepada Abang memberitahukan, tubuh Hengky dipenuhi toksin. Namun, tidak disebutkan toksin itu dari mana.

”Toksin dapat saja berasal dari dalam tubuh sebab ginjalnya tak berfungsi. Namun, menurut keluarga, Hengky tak punya riwayat sakit ginjal. Saya miris, karena itu ingin menyuarakan kasus ini sebagai panggilan nurani,” papar Adnan lagi. Karena kasus terkait Hengky menarik perhatian publik, sebaiknya KPK dan Polri segera bertindak.

Menurut Abang, sebaiknya jenazah Hengky diotopsi untuk memastikan penyebab kematiannya. Selain itu, dokter harus menjelaskan penyebab kematian Hengky. Untuk otopsi, memang harus ada izin dari keluarga.

Kematian Hengky, kata Abang, harus segera dijelaskan. Apalagi, kematiannya belum lama dan kasus yang melibatkannya menarik perhatian publik. ”Jangan sampai ada dugaan saksi kunci dihilangkan dengan cara-cara tidak manusiawi,” katanya lagi.

Tak berhenti

Menurut Johan, Hengky memang saksi penting untuk mengungkap perkara korupsi pembelian mobil pemadam kebakaran secara tuntas. ”Namun, yang perlu dicatat, kasus pemadam kebakaran tidak berhenti dengan kematian Hengky. Hengky sudah memberi kesaksian berdasarkan sumpah di persidangan ataupun ke penyidik KPK,” kata Johan.

Dengan demikian, kata Johan, tak ada dasar lagi untuk rumor Hengky dibunuh guna menghentikan kasus itu. ”Keterangan Hengky cukup untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Hengky 15 tahun, denda Rp 500 juta, dan membayar kerugian negara Rp 82 miliar. Ia banding, tetapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukumannya menjadi 18 tahun. (aik/tra)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau