Pencurian Aliran Listrik, Salah Siapa?

Kompas.com - 09/06/2010, 08:16 WIB

PALU, KOMPAS.com — PT PLN Cabang Palu di Sulawesi Tengah selama tiga bulan terakhir terus menggencarkan operasi penertiban aliran listrik dalam rangka menekan kasus pencurian listrik di Kota Palu.

Manajer PLN setempat, Nyoman Sujana, di Palu, Rabu (9/6/2010), mengatakan, setiap hari dilaksanakan operasi penertiban aliran listrik, petugas PLN berhasil menemukan banyak kasus pencurian aliran listrik di wilayah itu.

Ia mengemukakan, pencurian listrik tidak hanya dilakukan kalangan pelanggan rumah tangga, tetapi juga para pelaku bisnis.

Untuk kasus pencurian aliran listrik terbanyak adalah pemakaian daya melebihi kapasitas daya terpasang pada meteran kWh.

Sujana mencontohkan, untuk daya sebesar 450 KV atau 1.300 KV, yang digunakan bersangkutan sudah sama dengan daya 3.000 atau 6.000 KV.

"Pemakaian daya sama sekali tidak tercatat dalam meteran kWh. Otomatis merugikan PLN," katanya.

Selain diberikan peringatan keras, pelaku pencurian juga diharuskan membayar pemakaian daya dari hasil pencurian.

"Kalau ternyata masih juga melakukan tindakan tersebut, terpaksa yang bersangkutan diproses hukum dan meteran kWh terancam dicabut petugas PLN," ujar Sujana.

Operasi penertiban aliran listrik juga dilakukan terhadap pelanggan yang menunggak membayar rekening listrik hingga tiga bulan. "Bagi pelanggan yang tidak membayar rekening listrik selama tiga bulan, meteran kWh langsung diputus," ujarnya.

Selain diputus aliran listriknya, pelanggan juga berkewajiban menyelesaikan utangnya kepada PLN. "Jika utang dibayar, meteran kWh akan kembali disambung, tetapi dikenai biaya pemasangan baru," kata dia.

Karena itu, Sujana mengingatkan para pelanggan listrik untuk tidak mengabaikan pembayaran rekening listrik sebab jika lalai hingga tiga bulan, meteran kWh terancam dicabut.

Selain itu, sejak awal Maret 2010, biaya keterlambatan rekening listrik sudah dinaikkan dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000 untuk daya 450 KV, Rp 10.000 untuk daya 900 KV, dan Rp 15.000 untuk daya 1.300 KV.

Masa pembayaran rekening listrik dari tanggal 1 sampai 20 setiap bulan berjalan. "Jika membayar pada tanggal 21, itu berarti sudah kena denda," tambah Sujana.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau