Opini

Dana Aspirasi: 'Ngawur'!

Kompas.com - 09/06/2010, 12:25 WIB

Oleh: Tjipta Lesmana

KOMPAS.com - Tiga minggu yang lalu, saya melihat aksi unjuk rasa, sebagian besar pesertanya kaum perempuan, di St Paul, ibu kota negara bagian Minnesota, Amerika Serikat. Mereka menentang keputusan parlemen (bersama pemerintah) untuk menutup lebih dari 10 perpustakaan umum.

Namun, parlemen bersikukuh dengan keputusannya, di samping memangkas banyak pos pengeluaran lain dalam upaya menghemat anggaran belanja Negara Bagian Minnesota akibat krisis ekonomi yang melanda AS.

Presiden Barack Obama, Maret lalu, menunda kunjungannya ke Indonesia karena harus ”bertempur” melawan Kongres yang semula bersikap kritis terhadap RUU Kesehatan yang diajukan pemerintah. Yang digugat Kongres adalah seberapa efektif RUU itu jika dilaksanakan terhadap kesejahteraan rakyat miskin dikaitkan dengan anggaran besar yang diperuntukkannya. Penghematan, itulah tema sentral di semua negara Eropa dan Amerika saat ini.

Negara kita, kalau mau jujur, dewasa ini sesungguhnya tetap dilanda krisis ekonomi. Adalah naïf jika ada orang yang tidak mengakui realita ini. Sayangnya, pemerintah—bersama DPR— mencari solusi gampang menghadapi krisis tersebut, dengan membiarkan anggaran belanja membengkak, seberapa pun keinginan pemerintah dan DPR, dan menutup semua defisit anggaran dengan utang, baik dalam maupun luar negeri.

Maka, utang pemerintah selama lima tahun terakhir meningkat tajam sekitar Rp 500 triliun karena tak ada upaya serius pemerintah dan DPR melakukan penghematan, tetapi seperti justru membiarkan terjadinya pemborosan.

Pemborosan yang dimaksud, antara lain, untuk pemekaran wilayah baru, pilkada tiga kali sehari dari Sabang sampai Merauke, pembengkakan birokrasi (berapa jumlah menteri kita sekarang? pembangunan instansi fisik yang belum perlu, dan tuntutan keuangan yang aneh-aneh dari DPR sendiri.

Desakan Partai Golkar agar setiap anggota DPR dialokasikan anggaran Rp 15 miliar per tahun untuk ”dana aspirasi” adalah salah satunya. Jika desakan ini diwujudkan, berarti perlu tambahan anggaran Rp 8,4 triliun efektif mulai APBN 2011.

Sekadar catatan: untuk tambahan anggaran pembangunan monorel yang begitu vital sebesar Rp 1 triliun saja, Pemerintah DKI susah sekali mencarinya. Untuk menghemat subsidi BBM Rp 2 triliun, pemerintah telah membuat jutaan pemilik sepeda motor resah dan gusar karena rencananya mereka tidak boleh lagi membeli BBM bersubsidi.

Banyak orang tidak tahu bahwa untuk APBN 2010 pemerintah diam-diam sudah menyetujui dan mengalokasikan tambahan anggaran kepada DPR berupa ”dana operasional” sebesar Rp 100 miliar per Komisi. Alhasil, Rp 1 triliun lebih ”raib” untuk DPR. Pemerintah begitu gampang takluk pada tuntutan DPR. Mungkin karena ketika itu Sri Mulyani Indrawati selaku menteri keuangan sedang ”pusing” dihantam DPR terkait skandal Bank Century.

Apa itu ”dana operasional Komisi”? Bukankah dana untuk kegiatan semua Komisi—seperti honor wakil rakyat setiap kali rapat kerja, ongkos pesawat dan penginapan jika mereka berkunjung ke daerah—sudah dialokasikan oleh Sekretariat Jenderal?

Kini DPR—konkretnya Partai Golkar—menciptakan instrumen baru yang ”inovatif”. Namanya dana aspirasi. Tujuannya, menurut Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, untuk pemerataan pembangunan. Seorang anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berkilah bahwa dana aspirasi tidak dibayarkan kontan kepada anggota DPR.

Bentuknya, berupa alokasi anggaran untuk proyek pembangunan daerah pemilihan (dapil) masing-masing wakil rakyat. Realisasinya, anggota DPR membuat proposal mengenai proyek pembangunan yang dinilai penting sekali untuk kesejahteraan rakyat. Proposal diajukan kepada pemerintah, dan pemerintah yang kemudian melaksanakannya, setelah mendapat persetujuan.

Makelar proyek

Dana aspirasi, jika disetujui, sama juga membenarkan wakil rakyat untuk membuat proyek pembangunan dan merangsang mereka mencari proyek. Bayangkan, 560 anggota Dewan, semua akan selalu memeras otak untuk mencari proyek pembangunan, sebab masing-masing sudah dialokasikan dana sebesar Rp 15 miliar per tahun dan jika tidak dipakai, dana tersebut mungkin akan hangus. Maka, DPR bakal berubah fungsi: dari legislatif menjadi eksekutif. Fungsi legislasi pun dipelintir menjadi hak budget. Ujung-ujungnya implementasi dana aspirasi, apalagi kalau bukan pengumpulan dana untuk disetor ke kas partai!

Operasional dana aspirasi juga bakal tidak sederhana. Di sebuah ”dapil”, misalnya, terdapat empat anggota Dewan, mewakili tiga partai politik, A, B, C. Apakah mungkin keempat wakil rakyat dari tiga partai yang berbeda itu mengusulkan satu proyek pembangunan yang sama?

Bagaimana kalau wakil rakyat dari partai A mengusulkan proyek X, dua anggota DPR dari partai B mengusulkan proyek Y, dan C mengusulkan proyek Z? Dan masing-masing wakil rakyat diam-diam sudah mempersiapkan ”pimpronya” untuk menggarap proyek tersebut? Akan tetapi, apa arti satu proyek pembangunan senilai Rp 15 miliar untuk rakyat?

Jalan pintas

Pada akhirnya, para wakil rakyat tidak tertutup kemungkinan menempuh jalan pintas, yaitu membagikan dana aspirasi secara tunai kepada setiap penduduk di-dapil-nya, persis seperti yang dilakukan Ny Evita Peron dalam upaya menarik simpati rakyat kepada dirinya untuk kelak tampil sebagai orang paling berkuasa di Argentina! Distribusi dana aspirasi seperti ini, tentu, sarat akan praktik korupsi.

Alasan dana aspirasi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat konstituen hanya akal- akalan. Yang benar, konsep dana aspirasi itu ngawur (bertabrakan dengan jiwa UUD 1945) dan ngaco (sarat akan praktik korupsi untuk kocek partai). Mayoritas wakil rakyat kita, kalau mau jujur, sudah tidak lagi connect dengan konstituen mereka.

Kalau betul mereka senantiasa memperjuangkan isi perut rakyatnya, masalah Lapindo takkan terkatung-katung selama empat tahun; penduduk Gunung Kidul sudah lama tidak kekurangan air bersih, warga Nusa Tenggara Timur tidak lagi hidup gersang dan puluhan ribu saudara-saudara mereka di pedalaman Papua bertahun-tahun yang lalu tidak lagi menyantap akar-akaran pepohonan.

TJIPTA LESMANA Guru Besar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau