Menteri pu:

Wapres Minta 10 Proyek Tol Dievaluasi

Kompas.com - 09/06/2010, 14:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Boediono memutuskan pembangunan 10 ruas jalan tol agar dievaluasi sehingga dapat diselesaikan segera.

"Wapres meminta agar dievaluasi pembangunan di 10 ruas tol, apakah layak diteruskan atau tidak menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto seusai menghadiri rapat koordinasi jalan tol yang dipimpin Wakil Presiden Boediono di Jakarta, Rabu (9/6/2010).

Djoko Kirmanto mengatakan, jika pembangunan salah satu ruas tol tidak layak maka akan dihentikan.

"Jika layak maka kita lihat lagi apakah badan usaha penanggung jawabnya masih bersedia, jika ya, apakah perbankan mendukung. Jika semua jalan maka pembangunan ruas tol tersebut akan dilanjutkan," tutur Djoko.

Dia menegaskan, 10 ruas tol yang akan dievaluasi tersebut adalah ruas Cikopo-Palimanan, Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto, dan Mojokerto-Surabaya.

Dari 10 ruas tol tersebut, ada tiga yang kini mengalami kemacetan, yakni Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, dan Batang-Semarang.

"Kemacetan disebabkan proses pembebasan lahan yang tersendat karena badan usaha yang bertanggung jawab tidak aktif," kata Djoko.

Dia menambahkan, padahal pemerintah telah mengalokasikan dana sekitar Rp 2,1 triliun untuk biaya pembebasan lahan.

"Dana kami tidak masalah. Yang menjadi masalah ya karena proses pembebasan tanah dan permasalahan administrasi lainnya," ungkap Menteri PU.

Akibatnya, tambah Djoko, secara umum pembangunan lingkar luar trans-Jawa berjalan lambat.

Terkait itu, Wapres menginstruksikan agar dilakukan evaluasi dalam waktu sebulan ke depan.

"Masalahnya bukan pada uang, tetapi belum adanya aturan yang mendukung percepatan proses pembebasan lahan. Tim independen pun hanya menekankan pada harga, bukan untuk mempercepat pembebasan lahannya," kata Frans Sunito.

Selain untuk proses pembebasan lahan, pihaknya telah mengucurkan dana sekitar Rp 21 triliun.

Karena itu, PT Jasa Marga berharap UU Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum segera dapat diterbitkan.

"UU itu akan mencantumkan bagaimana mekanisme pembebasan lahan dan sebagainya," ujar Frans.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau