JAKARTA, KOMPAS.com - Orangtua murid Sekolah Dasar Negeri Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (SDN RSBI) Rawamangun 12 Pagi, Jakarta Timur, yang berkonflik dengan pihak sekolah dasar itu menyatakan masih merasa cemas dan khawatir anak-anak mereka menjadi korban dari konflik itu. Oleh karena itu, orangtua murid berharap pemerintah segera turun tangan untuk menuntaskan konflik di SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi.
”Benar sampai hari ini anak- anak kami tidak dihalang-halangi mengikuti ujian. Namun, kami merasakan ada intimidasi terhadap anak-anak kami, misalnya ada guru yang menanyakan apakah ada murid yang belum melunasi pembayaran uang sekolah,” kata Andri, salah satu orangtua murid SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi, Rabu (9/6/2010) kemarin.
Dia menambahkan, orangtua murid menunggu langkah Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), yang sedang bermediasi dengan orangtua dan sekolah.
Sebelumnya, sejumlah orangtua murid berkonflik dengan SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi. Mereka menuntut transparansi atas pemanfaatan dana bantuan operasional sekolah dan bantuan operasional pendidikan di sekolah itu. Konflik meruncing setelah orangtua murid membuat laporan dugaan penyimpangan dana pendidikan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agustus 2008.
Persoalan itu berlanjut sampai sekarang. Pada Mei lalu, Kepala Seksi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan Pulogadung mengeluarkan surat instruksi agar Kepala SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi mengeluarkan murid yang orangtuanya dinilai bersikap memusuhi guru.
Kepala SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi Yitno Suyoko mengatakan, guru-guru resah dan sulit berkonsentrasi dalam mengajar karena pelaporan dugaan korupsi dana pendidikan itu. Para guru mengungkapkan kegalauan mereka saat bertemu Komnas PA di Kantor Komnas PA Jakarta Timur, Senin (7/6/2010). Namun, Yitno menjamin proses belajar mengajar tetap berjalan dan tidak ada murid yang ditelantarkan.
Arist Merdeka Sirait dari Komnas PA menyatakan, orangtua murid dan guru harus bersama-sama menjaga dan menjamin kenyamanan anak belajar di sekolah. Arist menegaskan, hak anak untuk mendapatkan pendidikan di SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi tidak boleh diganggu dan dilanggar meskipun terjadi konflik antara orangtua dan sekolah.
Wakil Wali Kota Jakarta Timur Asep Syarifudin menyatakan, permasalahan di SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi mendapat perhatian dari pemerintah. Asep mengatakan menugaskan Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur dan jajarannya untuk memantau kondisi di sekolah itu.
”Proses hukumnya silakan berjalan karena perlu untuk mengetahui apakah benar terjadi penyimpangan dana atau tidak. Namun, jangan mengorbankan hak-hak murid di sekolah itu,” kata Asep. (COK)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang