BEKASI, KOMPAS.com — Pihak Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, membantah tudingan adanya penggelapan dan penjualan bahan pembuat sabu yang seharusnya dimusnahkan.
Diberitakan sebelumnya, Dr ST (53), Ketua Tim Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Puspiptek, ditahan polisi karena disangka menggelapkan dan menjual bahan pembuat sabu yang seharusnya dimusnahkan. Polisi juga menahan MM (50), PNS di Puspiptek.
Agus Haryono, Head Division of Science and Technology Service Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), mengatakan, tidak benar ada ephedrine (bahan pembuat sabu) dan kafein dalam daftar barang bukti yang diterima Puspiptek untuk dimusnahkan.
Menurut Agus, ada tiga jenis BAP yang dibuat dalam penyerahan barang bukti seberat total 1,9 ton (27 truk) itu, yaitu BAP untuk pemusnahan, penitipan, dan pemanfaatan.
"Dari tiga jenis BAP itu, tidak ada satu pun yang menyebutkan adanya ephedrine dan kafein," kata Agus seusai seminar bertajuk "Alat Pendidikan Sehat bagi Siswa" di Balai Patriot, Kompleks Pemkot Bekasi, Rabu (9/6/2010).
Pada tahun 2007 Kejaksaan Agung mengirim 27 truk barang bukti yang isinya bahan narkoba serta peralatan seperti tangki, mixer, dan pelarut konvensional yang biasa digunakan industri.
"Kesalahan tim pemusnahan adalah menjual barang yang menurut kami tidak berbahaya, seperti soda asli yang biasa digunakan untuk menjernihkan air. Nilainya tak sampai puluhan juta. Hasil penjualan itu untuk operasional pemusnahan yang memakan waktu hingga sebulan lebih karena anggaran kami memang tidak cukup. Itulah yang sebenarnya terjadi," kata Agus.
"Kami sesalkan tudingan penggelapan ini karena kegiatan pemusnahan itu disaksikan oleh saksi dari kepolisian dan kejaksaan serta ada BAP-nya," imbuhnya. (chi)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang