JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, dia akan mengumumkan sikap Kejaksaan Agung atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan atas perkara Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto tidak sah, Kamis (10/6/2010) sore di Kantor Presiden, Jakarta.
Sikap Kejagung akan disampaikan Hendarman setelah dia menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden pada pukul 14.00 seusai sidang kabinet. "Setelah sidang kabinet pukul 14.00, saya akan sampaikan," ujar Hendarman kepada para wartawan di Kantor Presiden, Kamis.
Sedianya Hendarman menghadap Presiden pada Rabu sore kemarin. "Tetapi, harapan itu tidak tercapai karena saya kemarin sidang dengan Tim Pengawas DPR sampai sore," katanya.
Hendarman menegaskan, Kejagung telah memutuskan sikap, namun sikap itu baru akan disampaikan setelah dia menghadap Presiden. Opsi yang dimiliki Kejagung atas putusan Pengadilan Tinggi DKI adalah kasasi, peninjauan kembali, deponeering, atau maju ke pengadilan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang