Pemberantasan mafia hukum

Satgas Rekomendasikan Penyidik Tak Mampu

Kompas.com - 11/06/2010, 13:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum akan mengeluarkan rekomendasi penilaian ketidakmampuan penyidik pajak apabila sampai akhir Juni 2010 kasus penggelapan pajak Asian Agri tidak juga selesai.

Seusai gelar perkara bersama dengan penyidik pajak dan kejaksaan di Gedung Unit Kerja Presiden untuk Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4), Jakarta, Jumat (11/6/2010), Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Darmono mengatakan, penyidik pajak yang menangani kasus Asian Agri bisa direkomendasikan kepada atasannya tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dengan baik.

"Saya akan menyampaikan rekomendasi, dalam artian penyidik kenapa tidak bisa menyelesaikan pekerjaan dengan tuntas. Bisa direkomendasi ke atasannya dianggap tidak mampu menyelesaikan dengan baik," tutur Darmono.

Gelar perkara antara Satgas dan penyidik pajak serta kejaksaan sudah dua kali dilakukan. Pertama kali digelar pada 30 Maret 2010 dan saat itu Satgas memberikan waktu 14 hari kepada penyidik pajak guna menuntaskan tiga berkas perkara untuk diserahkan kepada kejaksaan.

Namun, hingga Jumat ini ternyata penyidik pajak belum juga mampu menyempurnakan tiga berkas perkara kasus penggelapan pajak PT Asian Agri itu sehingga Satgas memundurkan tenggat sampai akhir Juni 2010.

"Ternyata sampai hari ini belum tuntas. Karena itu, kami berikan kesempatan lagi sampai dengan akhir bulan Juni 2010 harus sudah tuntas," ujar Darmono.

Menurut dia, kendala yang dihadapi oleh penyidik pajak di antaranya tidak mampu memanggil saksi a de charge atau saksi meringankan yang dibutuhkan oleh tersangka.

Sedianya, saksi meringankan itu dipanggil pada 8 Juni 2010, namun tidak bisa hadir sehingga akan dipanggil kembali ke hadapan penyidik dua pekan mendatang.

"Pengacara sudah berusaha mencari, menemukan saksi a de charge yang meringankan itu untuk segera dihadapkan. Mestinya tanggal 8 Juni kemarin, tetapi ternyata belum juga datang, baru menyanggupi dua minggu yang akan datang. Jadi kira-kira pertengahan bulan ini sudah bisa dipanggil kepada penyidik," tutur Darmono.

Selain itu, lanjut dia, penyidik pajak masih kesulitan merumuskan perbuatan materiil salah seorang tersangka dalam kasus penggelapan pajak PT Asian Agri.

Setelah mendapatkan petunjuk-petunjuk yang dibutuhkan dari Satgas dan kejaksaan, kata Darmono, diharapkan berkas perkara tiga tersangka itu sudah dapat disempurnakan oleh penyidik pajak pada akhir Juni 2010.

Satgas dalam gelar perkara kedua kali itu juga meminta penyidik pajak mengusut kemungkinan terlibatnya pihak-pihak lain dalam perkara itu tanpa pandang bulu.

Menurut Darmono, siapa pun yang terlibat dalam perkara itu mutlak diajukan ke pengadilan sehingga kasus tersebut dapat diselesaikan secara tuntas dan bebas dari kepentingan apa pun selain kepentingan penegakan hukum secara adil.

Selain tiga berkas perkara tersangka yang sudah ditangani penyidik pajak, menurut Darmono, masih ada keterlibatan 18 orang lain dari perusahaan yang berbeda yang harus diusut oleh penyidik.

"Semuanya ada 21. Karena itu, saya minta didalami sepanjang orang-orang dari 18 perusahaan yang lain itu terlibat secara nyata terjadi suatu tindak pidana. Jangan ada yang disimpangkan, jangan ada yang ditutup-tutupi. Semua dibuka lebar-lebar, termasuk sampai pejabat atasannya dibuka lebar. Dengan demikian, perkara itu selesai dengan tuntas," demikian Darmono.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau