JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) membenarkan adanya oknum pegawainya yang menjual barang bukti hasil sitaan dari Kejaksaan Negeri Tangerang. Namun, barang bukti yang dijual tersebut tidak terdapat bahan-bahan baku kimia narkoba berupa ephidrine dan kafein.
"Bahan-bahan yang dilepas ke pihak ketiga itu bahan-bahan yang aman dan sudah disterilisasi, yaitu berupa soda abu, aseton, dan metanol," kata Wakil Kepala LIPI Prof Dr Lukman Hakim dalam jumpa pers di kantor LIPI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/6/2010).
Klarifikasi ini disampaikan Lukman berkaitan dengan pemberitaan mengenai ditangkapnya dua pegawai LIPI, yakni ST, yang merupakan peneliti senior LIPI, dan MM, karyawan LIPI, karena diduga terlibat penjualan barang bukti narkoba.
Keduanya ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada awal Juni 2010 karena dianggap menyimpan dan mendistribusikan barang bukti yang seharusnya dimusnahkan. Polisi kemudian menyita 8,5 kilogram ephidrine di pasar gelap seharga Rp 20 juta per kilogram dan 14 kilogram kafein di gudang tak jauh dari Puspiptek.
Lukman menjelaskan, LIPI memang menjadi rekanan Kejaksaan Negeri Tangerang untuk memusnahkan hasil tangkapan pabrik narkoba di Cikande, Banten, pada 2005. Namun, dari barang bukti yang diserahkan untuk dimusnahkan di Kampus P2 LIPI dan Badan Termodinamika, Motor, dan Propulsi Puspiptek, Serpong, tidak terdapat bahan jenis ephidrine dan kafein.
"Ini sesuai laporan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten tentang pemusnahan barang bukti narkoba di Puspiptek, Serpong," kata Lukman.
Dalam kesempatan yang sama, peneliti senior LIPI, Suhartoto Sunardi, menjelaskan, pihaknya sudah melakukan investigasi terkait tindakan dua oknum pegawainya. Ia mengatakan, meski memahami maksud kedua oknum tersebut menjual barang bukti, hal itu tetap tidak dapat dibenarkan.
"Saya pribadi memahami, mungkin maksud keduanya (ST dan MM) menjual itu untuk membiayai pemusnahan. Tetapi caranya itu salah," tegasnya.
Lebih lanjut Lukman menjelaskan, proses pemusnahan barang bukti dari kejaksaan tersebut memang menelan biaya besar. Dia mengatakan, setidaknya dibutuhkan biaya sekitar Rp 300 juta untuk memusnahkan 1,9 ton barang bukti sitaan tersebut. Karena jumlahnya yang sangat banyak, barang bukti itu diserahkan untuk dimusnahkan secara bertahap pada 22 Mei sampai Agustus 2007.
"Biaya pemusnahan hanya diberikan oleh kejaksaan sebesar Rp 175 juta. Itu untuk biaya pemusnahan hari pertama. Nah, sisanya itu tidak pernah diberikan. Kemungkinan penjualan itu untuk menutupi biaya pemusnahan," tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang