JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menyatakan, jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang yang terkait kasus suap dengan tersangka pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan, belum bisa diberhentikan sementara bila berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P21.
"Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi berkasnya belum dinyatakan P21, kami belum bisa melakukan pemberhentian sementara," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy di Jakarta, Jumat (11/6/2010).
Sebelumnya diberitakan, jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap dari mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan.
Jamwas menambahkan, pemberhentian sementara dapat dilakukan jika Cirus Sinaga dan Poltak Manullang ditahan atau ditangkap meski berkasnya belum dinyatakan lengkap.
"Pengawas Kejagung bisa mengusulkan kepada Jaksa Agung untuk pemberhentian jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang kalau sudah ada penahanan dan penangkapan terhadap dirinya," katanya. Pemberhentian sementara, kata dia, juga bisa dilakukan kalau sudah memasuki masa persidangan.
Di bagian lain, Kejagung siap memberikan hasil pemeriksaan internal Kejaksaan terhadap Cirus Sinaga dan Poltak Manullang yang menyatakan tidak cermat dalam menangani berkas perkara Gayus. "Kami siap memberikan hasil pemeriksaan internal," katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Amari menyatakan, sampai sekarang pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang. "SPDP-nya belum diterima," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang