Kpk

Denny: Bibit-Chandra Masih Aktif

Kompas.com - 11/06/2010, 16:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Ahli Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan, meski kasusnya tengah dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, status dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, masih sebagai pimpinan aktif.

Presiden, katanya, belum mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menonaktifkan keduanya. "Selama belum ada Keputusan Presiden, Bibit-Chandra masih KPK aktif. Masih KPK aktif," tegasnya seusai mengisi diskusi di Gedung DPR, Jumat (11/6/2010).

Surat keputusan menonaktifkan baru bisa dikeluarkan Presiden setelah menerima surat Kejaksaan Agung yang menetapkan keduanya sebagai tersangka. "Statusnya ada pada Jaksa Agung. Seperti pada saat menjadi tersangka dulu, Presiden memberhentikan sementara setelah ada surat dari kepolisian. Kalau sekarang, untuk Keppres (nonaktif), status tersangkanya dikeluarkan oleh kejaksaan," ujar mantan Ketua Pusat Kajian Antikorupsi UGM ini.

Sebelumnya, anggota Komisi III Gayus Lumbuun mengatakan, sesuai ketentuan UU, Bibit dan Chandra harus dinonaktifkan setelah kasusnya diajukan PK dan statusnya kembali menjadi tersangka.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau