Pemerintah Kesulitan Tagih Rp 62 Triliun

Kompas.com - 11/06/2010, 18:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Hadiyanto, mengaku mengalami kesulitan dalam penagihan piutang negara kepada kementerian/lembaga (K/L) dan instansi lainnya. Alhasil, per Mei 2010, piutang negara membengkak menjadi Rp 62 triliun, dari Rp 51 triliun pada awal tahun.

"Kesulitan penagihan piutang negara lainnya karena data piutang sudah sangat lama, bahkan berpuluh-puluh tahun lalu, jadi sulit untuk ditagih," ungkap Hadiyanto di kantornya, di Jakarta, Jumat (11/6/2010).

Kesulitan lainnya, lanjut Hadiyanto, karena beberapa alasan. Pertama, karena pinjaman piutang tersebut tidak selalu didukung oleh jaminan yang cukup. Kedua, kalaupun jaminannya cukup, ada sengketa hukum terhadap jaminan. Ketiga, kesulitan penagihan disebabkan adanya masalah hukum dengan pihak ketiga. "Pengurusan piutang negara ini cukup sulit dan berbeda dengan piutang negara di pajak," ungkapnya.

Hadiyanto memaparkan, "Jangankan mengeksekusi, mengumumkannya saja susah. Jadi pengurusan piutang dalam Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DJKN berbeda dengan pengurusan piutang negara yang basisnya berasal dari kewajiban kenegaraan, seperti piutang pajak, piutang bea cukai."

Dia juga tidak bisa berharap banyak piutang negara 100 persen bisa dicairkan di K/L dan instansi lainnya. "Kita tidak bisa berharap 100 persen piutang negara bisa recovery karena kendalanya banyak. Untuk mengharapkan 100 persen recovery dari itu rasanya berlebihan," kata Hadiyanto.

Seperti dibeberkan Hadiyanto, piutang negara bertambah menjadi Rp 62 triliun per Mei 2010, dari Rp 51 triliun pada awal tahun. Hadiyanto juga menyebutkan, untuk 2010, jumlah piutang negara memang mengalami kenaikan dibandingkan pada periode Desember 2009 yang berkisar sekitar Rp 50 triliun. "Itu (Rp 50 triliun) Desember 2009, sekarang kira-kira Rp 62 triliun," ujarnya.

Hadiyanto mengakui tahun ini pemerintah menerima dana sebesar Rp 460 miliar dari hasil lelang obligor. "Tahun ini uang yang masuk dari piutang negara hasil lelang aset obligor sekitar Rp 460 miliar," pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau