Ketenagakerjaan

Perlindungan PRT Jadi Konvensi

Kompas.com - 15/06/2010, 16:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Perdebatan panjang tentang perlindungan pembantu rumah tangga cukup berbentuk rekomendasi atau harus menjadi konvensi dalam Konferensi Perburuhan Internasional ILO di Geneva, Swiss, berakhir dengan voting. Para delegasi akhirnya sepakat mengangkat isu perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) menjadi konvensi tahun depan.

Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di sela Konferensi Perburuhan Internasional ke 99 (International Labour Conference/ILC) saat dihubungi lewat telepon dari Jakarta, Selasa (15/6/2010).

ILC adalah pertemuan tahunan negara anggota Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO), badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menangani masalah perburuhan internasional, yang diselenggarakan setiap bulan Juni.

Setiap negara diwakili dua unsur pemerintah, satu pengusaha, dan satu serikat pekerja. Agenda utama ILC ke-99 adalah kerja layak bagi pekerja domestik (PRT), yang untuk pertama sekali dibahas untuk penyusunan standar kerja layak. Hal ini yang memicu perdebatan panjang dalam ILC.

Delegasi Indonesia mendukung sepenuhnya hasil tersebut. Kesepakatan ILC 99 merupakan momentum bagi Indonesia untuk lebih meningkatkan perlindungan TKI di luar negeri. "Konvensi domestic workers harus didukung. Sesampainya di Indonesia, kami akan membentuk komite nasional yang bertugas menyiapkan kajian khusus sebagai bahan persiapan untuk penetapan konvensi itu tahun depan," ujar Mennakertrans.

Kesepakatan para delegasi dalam ILC 99 menjadikan perlindungan pekerja domestik (PRT) patut diapresiasi. Selama ini, PRT yang mengerjakan hampir seluruh pekerjaan rumah tangga masih belum mendapat perlindungan yang selayaknya.

Mereka kerap bekerja tanpa batasan jam kerja, upah minim, dan kondisi kerja yang tidak memadai. Konvensi tersebut diharapkan dapat menetapkan standar kerja yang layak bagi PRT sebagai acuan implementasi di seluruh dunia.

Di Jakarta, Direktur Eksekutif Migrant Care, organisasi nonpemerintah yang aktif membela hak buruh migran Indonesia, Anis Hidayah, mendesak eksekutif dan legislatif lebih serius melindungi PRT. Kalangan aktivis sangat berharap pemerintah dapat meloloskan rancangan undang-undang PRT yang saat ini nasibnya masih belum jelas.

Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih melindungi PRT, termasuk upah. Standardisasi upah PRT domestik dapat menjadi acuan pemerintah dalam negosiasi perlindungan TKI dengan negara tujuan. "Indonesia sulit mendesakkan upah minimum TKI dalam MOU dengan negara lain karena kita sendiri belum menetapkannya. Ini yang secara prinsipil menyulitkan (Indonesia) mendesak perlindungan TKI di negara lain," ujar Anis.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau