JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata akan menerapkan kebijakan Destination Management Organization (DMO) di 15 kawasan wisata mulai 2011 sampai 2014. "Penerapan DMO masih terus kami bahas dari berbagai sisi, termasuk dari sisi bagaimana mengatur struktur tata kelola destinasi pariwisata yang baik," kata Sekretaris Ditjen Pengembangan Destinasi Pariwisata Winarno Sudjas di Jakarta, Selasa (15/6/2010).
DMO merupakan struktur tata kelola destinasi pariwisata yang mencakup koordinasi, perencanaan, implementasi, dan pengendalian organisasi destinasi secara inovatif dan sistemik.
Pihaknya akan menerapkan kebijakan DMO di 15 kawasan wisata, yakni Pangandaran, Danau Toba, Bunaken, Tana Toraja, Mentawai, Bukittinggi, Borobudur, Rinjani, Raja Ampat, Wakatobi, Tanjung Puting, Derawan, Danau Batur-Kintamani, Kota Tua Jakarta, dan Pulau Komodo-Kelimutu-Flores serta Bromo-Tengger-Semeru mulai 2011 hingga 2014.
"Untuk kepentingan itu, kami akan menggelar konferensi DMO yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan pada Agustus 2010 mendatang," katanya.
Menurut rencana, penyelenggaraan konferensi akan melibatkan stakeholder pariwisata dan instansi lain, seperti pekerjaan umum, kehutanan, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, serta perencanaan pembangunan nasional.
Winarno berpendapat, sebelum kebijakan itu diterapkan, sangat diperlukan masukan dan usulan dari berbagai pemangku kepentingan yang nantinya akan terlibat secara langsung. Pasalnya, kunci sukses DMO terletak pada koordinasi yang baik antara pemangku kepentingan dalam sektor pariwisata, manajemen krisis destinasi, dan pemasaran destinasi yang baik.
Winarno menambahkan, koordinasi antar-pemangku kepentingan pariwisata harus menitikberatkan pada hubungan jejaring yang membentuk sistem DMO.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang