JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Polri berhasil menyita uang sekitar Rp 11 miliar milik tersangka Gayus Halomoan Tambunan dari Rp 25 miliar yang ada di rekening di beberapa bank. Uang itu diduga hasil tindak pidana saat Gayus masih menjabat sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, Gayus mengalirkan uang senilai Rp 25 miliar ke berbagai pihak setelah pemblokiran rekening dibuka oleh penyidik Bareskrim Polri. "Setelah blokir dibuka, disebarluaskan," ucap Edward di Mabes Polri, Selasa (15/6/2010).
Kemudian, kata Edward, setelah kasus Gayus terungkap, pihaknya menelusuri uang yang telah disebar Gayus. "Yang utuh disita penyidik Rp 11 miliar. Dia beli beberapa lembar saham. Kemudian ada yang disimpan dalam bentuk tabungan atau mata uang asing. Kemudian ada yang didepositokan dan ada yang dimasukkan dalam tabungan di beberapa rekening bank," papar Edward.
Menurut Edward, penyidik masih menelusuri sisa uang, sekitar Rp 14 miliar, yang telah disebar oleh Gayus. "Kalau berikan ke seseorang kepada siapa, kapan?" kata Edward.
Seperti diberitakan, penyidik telah menetapkan 11 tersangka untuk kasus makelar kasus. Delapan berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P21. Lima tersangka segera disidangkan. Kini, Polri memfokuskan penyelidikan terkait mafia pajak yang melibatkan ratusan perusahaan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang