JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yohanes Waworuntu menemui Satuan Tugas Mafia Hukum di Jakarta, Selasa (15/6/2010) untuk mengadu sekaligus meminta perlindungan hukum. "Tujuan saya datang kemari untuk memohon keadilan dan perlindungan hukum," kata Yohanes kepada wartawan usai pertemuan.
Dalam pertemuan itu, kata Yohannes, ia diterima Yunus Husein, Denny Indrayana, dan Mas Achmad Santosa.
Sebelumnya, Yohanes oleh Mahkamah Agung (MA) divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan penjara serta pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu berupa seluruh atau sebagian keuntungan uang sebesar Rp 378 miliar lebih.
"Saya dikorbankan dan dizalimi. Saya di MA dikenakan lima tahun dan harus bayar denda sebesar Rp 378 miliar, di mana saya tidak menikmati satu sen pun. Uang Rp 378 miliar itu merupakan pendapatan kotor dari PT SRD selama delapan tahun," katanya.
Mantan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), rekanan Kementerian Hukum dan HAM dalam pengoperasian Sisminbakum itu mengaku telah menyerahkan sejumlah data kepada satgas yang membuktikan bukan dia yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kasus itu.
"Saya kasih data-data lengkap, fakta-fakta, di mana Hartono Tanoesoedibjo dari awal sudah mengendalikan posisi-posisi ini, juga data waktu pertemuannya, foto-foto, semuanya," katanya.
Menurut Yohanes, satgas menyatakan data-data itu lengkap untuk pembuktian dan akan memproses secepatnya.
Sementara itu anggota satgas, Mas Achmad Santosa, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi lain terkait pengaduan Yohanes tersebut. "Kita kan sifatnya koordinasi, nanti kita koordinasikan dengan Kejaksaan Agung, KPK, termasuk dengan PPATK, untuk melihat adanya kemungkinan aliran dana," ujar Santosa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang