JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (17/6/2010) ini, akan membacakan vonis atau putusan di tingkat banding dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar.
Humas PT DKI Jakarta Andi Samsan Nganro, Rabu di Jakarta, membenarkan rencana itu. Bahkan, selain Antasari, putusan untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Sigid Haryo Wibisono, Wiliardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lo, juga dibacakan hari ini.
Keempat terdakwa mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan mereka bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Nasrudin. PN Jaksel menghukum Antasari selama 18 tahun penjara, Sigid (15 tahun), Wiliardi (12 tahun), dan Jerry selama lima tahun penjara. (IDR)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang