JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar memuji langkah Polri yang menindak anggotanya berpangkat jenderal bintang tiga. Menurut Patrialis, langkah itu sebagai bentuk penegakan supremasi hukum.
"Saya merasa bangga supremasi hukum yang dilakukan di kepolisian," ucap Patrialis saat memberikan orasi ilmiah pada acara Dies Natalis ke-64 PTIK dan Wisuda Sarjana Ilmu Kepolisian Angkatan ke-53 dan 54 di Gedung PTIK, Kamis (17/6/2010).
Patrialis mengatakan, langkah Polri menindak jenderal juga pernah dilakukan saat kepemimpinan Kepala Polri sebelumnya, Jenderal (Purn) Sutanto. "Saya merasakan satu langkah yang maju di mana kepolisian berani melakukan tindakan hukum terhadap aparat institusi sendiri," tegas dia.
Patrialis menambahkan, tindakan itu setelah oknum anggota Polri tidak menegakkan hukum. "Jenderal-jenderal bintang tiga yang aktif berani diambil tindakan oleh kepolisian," ucap dia disambut riuh tepuk tangan ratusan lulusan PTIK dan para pejabat Polri.
Dia menambahkan, "Bukan dalam arti kita menyalahkan yang sedang diperiksa. Prinsip asas praduga tak bersalah harus dijunjung, tapi tindakan nyata yang telah dicontohkan pimpinan Polri harus diapresiasi bangsa dan negara ini," tambah dia.
Komjen lain yang ditindak yakni Susno Duadji. Dia dijerat dugaan korupsi kasus PT Salma Arowana Lestari saat menjabat Kabareskrim Polri, kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008 saat menjabat Kepala Polda Jawa Barat, serta dibidik dugaan korupsi bersama mantan pengacaranya, Johnny Situwanda.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang