JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik tim independen Mabes Polri akan memeriksa dua jaksa, yakni Cirus Sinaga dan Poltak Manulang, terkait mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan pekan depan. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menerima surat izin penindakan dari Jaksa Agung Hendarman Supandji.
"Direncanakan minggu depan pemeriksaan Cirus dan Poltak. Harinya belum (diketahui)," ucap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Edward Aritonang di Mabes Polri, Kamis (17/6/2010).
Edward mengatakan, penyidik masih mengevaluasi hasil pemeriksaan tiga jaksa peneliti serta Cirus dan Poltak sebagai saksi sebelumnya. Tiga jaksa peneliti yang telah diperiksa adalah Fadil Regan, Eka Kurnia, dan Ika Safitri Salim. "Akan dievaluasi secepatnya untuk melakukan tindakan berikutnya," kata dia.
Sebelumnya, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi mengungkapkan bahwa Cirus dan Poltak telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketika ditanya mengenai pernyataan Ito itu, Edward menjawab, "Kami akan rumuskan hasil pemeriksaan ini. Tindakan kita itu menetapkan sebagai tersangka dalam mengirim SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan), itu yang belum."
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung telah mencopot Cirus dari jabatan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Poltak Manulang dari Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku terkait kasus Gayus. Saat menangani kasus Gayus, Cirus menjabat Ketua Jaksa Peneliti. Adapun Poltak menjabat Direktur Pra Penuntutan di Jampidum Kejaksaan Agung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang