Ojk

Menkeu: Butuh Tiga Tahun Transisi ke OJK

Kompas.com - 18/06/2010, 14:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan bahwa akan ada masa transisi pengawasan lembaga keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama sekitar tiga tahun.

"Akan ada transisi, apakah nanti tiga tahun atau berapa akan kita bicarakan," kata Agus seusai rapat koordinasi persiapan konferensi tingkat tinggi ASEAN di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/6/2010).

Menurut dia, berapa lama masa transisi pengawasan sehingga nantinya pengawasan terhadap lembaga keuangan dilakukan oleh OJK akan dibahas dalam pembahasan RUU OJK di DPR.

Agus mengharapkan nantinya tidak terjadi tumpang tindih pengawasan terhadap lembaga keuangan karena pengawasan disatukan di OJK. "Pengawasan untuk lembaga-lembaga keuangan itu akan dijadikan satu, tetapi itu bukan sesuatu yang harus langsung diwujudkan, akan ada transisi," katanya.

Ia menyebutkan, pembentukan OJK merupakan amanat UU tentang Bank Indonesia yang ditetapkan pada tahun 1999. "UU sudah menyatakan hal tersebut sehingga kita berkeyakinan bahwa OJK itu perlu," katanya.

Menurut Agus, setelah sistem dan organisasi OJK dibangun, langkah berikutnya adalah menempatkan pimpinan dan jajaran karyawannya.

"Yang lebih utama adalah sistem dan organisasinya serta tata kelola baik yang memungkinkan organisasi menjalankan fungsi pengawasan, baik itu perbankan, pasar modal, maupun asuransi," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau